nusabali

Wakil Rektor Unud Dicecar Hakim soal SPI

  • www.nusabali.com-wakil-rektor-unud-dicecar-hakim-soal-spi

DENPASAR, NusaBali - Sidang tiga pejabat Universitas Udayana (Unud) dalam kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru Unud jalur mandiri tahun 2018/2019-2022/2023 dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Saksi pertama yang dihadirkan yaitu Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan, Prof. Dr I Gusti Bagus Wiksuna.

Ketiga pejabat Unud yang menjalani sidang kemarin yaitu Nyoman Putra Sastra, 51, yang merupakan dosen dan panitia penerimaan mahasiswa baru Unud tahun akademik 2018/2019 hingga 2022/2023 serta dua terdakwa lainnya yang merupakan PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Unud, yaitu I Ketut Budiartawan, 45, dan I Made Yusnantara, 51, (berkas terpisah).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Jumat (27/10), Prof Wiksuna dicecar hakim Putu Ayu Sudariasih, Gede Putra Astawa, dan Nelson terkait pungutan SPI yang dibebankan ke mahasiswa baru.

Awalnya, Wiksuna menjelaskan bahwa SPI masih sangat dibutuhkan untuk memenuhi fasilitas sarana dan prasarana di Unud. "Sangat masih dibutuhkan," ujarnya. Lalu dia menyebutkan jika dalam pungutan SPI tersebut melanggar aturan. Dimana ada sejumlah prodi yang harusnya tidak dipungut SPI tapi tetap dilakukan.

Dalam dakwaan sebelumnya disebutkan terdapat enam program studi strata satu (S1) pada Fakultas Ilmu Budaya yakni program studi Sastra Indonesia, Sastra Bali, Sastra Jawa Kuno, Arkeologi, Sejarah dan Antropologi serta 3 program studi program diploma (D3). Namun tetap dimasukkan ke dalam fitur SPI pada laman pendaftaran https://e-registrasi.unud.ac.id. 7 rez

Komentar