nusabali

Prof Antara Melawan, Ajukan Eksepsi

Pertanyakan Dasar JPU Menentukan Kerugian Negara

  • www.nusabali.com-prof-antara-melawan-ajukan-eksepsi

Dana SPI diendapkan di rekening bank dengan tujuan untuk mendapatkan fasilitas dari bank yang dinikmati oleh Pejabat dan/atau Pegawai Universitas Udayana

DENPASAR, NusaBali
Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof Dr I Nyoman Gde Antara MEng IPU,59, menyatakan keberatan atas dakwaan (eksepsi) yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) Tahun 2018-2022 di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (24/10). Hal tersebut diutarakan Prof Antara usai JPU, Agus Eko Purnomo dkk membacakan dakwaan setebal 137 halaman di hadapan majelis hakim pimpinan Agus Akhyudi.

“Kami mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan, red),” ujar Prof Antara menanggapi dakwaan jaksa. Hakim lalu memberikan waktu satu pekan kepada Prof Antara yang didampingi tim penasihat hukumnya untuk membacakan eksepsi dalam sidang berikutnya.

Ditemui usai sidang, rektor kelahiran Gulingan, Mengwi, Badung ini menanyakan dasar JPU menentukan kerugian negara yang mencapai ratusan miliar. “Kalau kasus korupsi itu kan harus ada kerugian negaranya. Coba tanya jaksa dalam kasus ini di mana letak kerugian negaranya,” kata Prof Antara yang langsung digiring masuk ke mobil tahanan Kejati Bali.


Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, disebutkan jika terdakwa Prof Antara bersama bersama-sama dengan saksi Dr Nyoman Putra Sastra, I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara (terdakwa dalam berkas terpisah) serta saksi mantan Rektor Unud (2017-2021), Prof Dr dr AA Raka Sudewi Sp S(K) dan Prof Dr Ir I Gede Rai Maya Temaja MP diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kurun waktu Mei 2018 hingga Juni 2022.

Disebutkan, terdakwa sebagai Ketua Tim Penerimaan Mahasiswa Baru Unud secara tanpa hak telah memungut biaya/sumbangan pengembangan institusi (SPI) terhadap calon mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun 2022/2023.

Padahal sumbangan pengembangan institusi tersebut tidak termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 51/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menteri Keuangan  Nomor 95/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Umum Universitas Udayana pada Kemendikbudristek.

Prof Antara juga didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Yaitu dari penerimaan Sumbangan Pengembangan Institusi yang tidak sah terjadi penambahan PNBP Unud yang pengelolaannya diantaranya diendapkan di rekening bank dengan tujuan untuk mendapatkan fasilitas dari bank yang dinikmati oleh Pejabat dan/atau Pegawai Universitas Udayana.

“Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 274.570.092.691,” tegas JPU dalam dakwaan. Jaksa juga membeber fasilitas yang diberikan bank kepada Unud. Selain itu dalam dakwaan juga memuat perbuatan curang yang dilakukan Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU untuk meluluskan beberapa peserta seleksi jalur mandiri yang tidak lulus dengan cara mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsapp ke bawahannya.

Tercatat beberapa kali Prof Antara mengirimkan pesan untuk meluluskan mahasiswa yang tak lulus dengan menyebut beberapa nama pejabat. Di akhir dakwaan, jaksa menjerat Prof Antara dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dalam dakwaan primair. Dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dalam dakwaan subsidair.

Atau Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 9 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 7 rez

Komentar