nusabali

Vila-vila Bodong Ditertibkan, Optimalisasi PAD 2024

  • www.nusabali.com-vila-vila-bodong-ditertibkan-optimalisasi-pad-2024

SINGARAJA, NusaBali - Pemerintah Kabupaten Buleleng saat ini sedang menertibkan vila-vila bodong.

Akomodasi pariwisata yang tidak berizin ini mengakibatkan Buleleng kehilangan potensi Pendapatan Asli daerah (PAD) sektor pajak. Penertiban ini diharapkan dapat mengoptimalisasi PAD di tahun 2024 mendatang.

Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana usai rapat paripurna penyampaian penjelasan bupati atas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tahun anggaran 2024, Senin (23/10), mengatakan, selama ini vila-vila bodong tidak tersentuh. Padahal potensi PAD sangat banyak.

Dia menyebut tim sedang turun ke lapangan melakukan pendataan, verifikasi dan pendekatan secara persuasif. Harapannya vila-vila dan akomodasi pariwisata lainnya yang belum mengantongi izin secara sadar memenuhi kewajibannya.

“Kalau semua tertib banyak itu Buleleng punya potensi pendapatan. Kita persuasif dulu, surati maksimal 3 kali kalau tidak ada respon juga ya kita stop,” terang Lihadnyana.

Sementara itu dalam ranperda APBD 2024, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Buleleng memasang target PAD sebesar Rp 487.324.500.000. Jumlah tersebut turun 8,05 persen atau Rp 42.675.500.000 jika dibandingkan dengan PAD tahun 2023 lalu Rp 530.000.000.000. Penurunan PAD itu disebabkan karena ada pergeseran pos pendapatan daerah dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke pendapatan daerah lainnya yang sah.

Meski demikian, Lihadnyana menegaskan rancangan APBD 2024 sangat sehat. Seluruh target PAD disusun berdasarkan kemampuan. Sehingga tidak ada APBD semu yang dapat mengancam stabilitas jalannya roda pemerintahan. “APBD kita di Buleleng sangat sehat, di perubahan ini juga semua program bisa berjalan dan terjamin semua. Banyak yang kita evaluasi, kalau memang tidak mampu jangan dipasang terlalu tinggi,” jelas Lihadnyana.

Dia mencontohkan retribusi parkir yang dari tahun ke tahun tidak pernah terealisasi penuh. Sebab target yang dipasang terlalu tinggi. Begitu pula Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Karena tarif dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terlalu tinggi, masyarakat merasa berat membayar pajak.

“Yang memang tidak memungkinkan dinaikkan ya kita turunkan. Tetapi kalau yang potensi masih ada, seperti pajak hotel dan restoran yang per Oktober ini capaiannya sudah di atas 100 persen ya kita naikkan di sana,” papar pejabat asal Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu, Buleleng ini.

Sementara itu Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna mengatakan dalam proses pembahasan Ranperda APBD 2024 ini masih memungkinkan terjadi beberapa perubahan dan penyesuaian. Dia pun meminta kepada pemerintah daerah harus cermat mengkaji potensi pendapatan.

“Kebijakan kemarin dalam penyesuaian Perda Pajak dan Retribusi daerah ada penurunan tarif dan NJOP PBB P2, juga menjadi pemikiran kami akan menurunkan realisasi pajak PBB. Tetapi jangan lupa setiap tahun ada peningkatan investasi, yang bisa menutupi penurunan dari PBB P2, ini bisa diintensifkan lagi,” ungkap Supriatna.7 k23

Komentar