nusabali

Pungutan SPI 9.801 Mahasiswa Unud Tanpa Dasar

Diungkap JPU dalam Sidang Terdakwa Pejabat Unud

  • www.nusabali.com-pungutan-spi-9801-mahasiswa-unud-tanpa-dasar
  • www.nusabali.com-pungutan-spi-9801-mahasiswa-unud-tanpa-dasar

DENPASAR, NusaBali - Pengadilan Tipikor Denpasar mulai menyidangkan tiga pejabat Universitas Udayana (Unud) dalam kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru Unud jalur mandiri tahun 2018/2019-2022/2023, Jumat (20/10).

Dalam dakwaan jaksa disebutkan ada penerimaan uang SPI dari 9.801 mahasiswa senilai Rp 335 miliar lebih yang tak jelas dasarnya.

Keterangan ini tertuang dalam dakwaan untuk terdakwa Nyoman Putra Sastra,51, yang merupakan dosen dan panitia penerimaan mahasiswa baru Unud tahun akademik 2018/2019 hingga 2022/2023 serta dua terdakwa lainnya yang merupakan PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Unud, yaitu I Ketut Budiartawan,45, dan I Made Yusnantara,51, (berkas terpisah).

Disebutkan dalam dakwaan, jika dalam pelaksanaan pemungutan SPI tahun akademik 2018/2019 hingga 2022/2023, mahasiswa baru diwajibkan untuk mengisi besaran SPI atas program studi yang dituju pada lembar pendaftaran di laman https://utbk.unud.ac.id. Padahal dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Umum Universitas Udayana tidak ada mencantumkan sumbangan pengembangan institusi sebagai salah satu bentuk tarif layanan.

“Apabila calon mahasiswa yang telah dinyatakan lulus ujian (UTBC/UTBK) tersebut tidak membayar administrasi keuangan (UKT dan SPI) sesuai dengan jadwal dapat dibatalkan kelulusannya dan tidak dapat mendaftar ulang,” tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali yang dikomando, Sefran Haryadi.

Dari perhitungan jaksa diketahui, dana SPI yang dikumpulkan periode tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik tahun 2022/2023 adalah sebesar Rp 335.352.810.691 yang berasal dari 9.801 mahasiswa baru Unud seleksi jalur mandiri. “Bahkan sebagian dari total penerimaan, yakni sebesar Rp 4.244.902.100 dari 401 calon mahasiswa dipungut tanpa dasar sama sekali,” tegas JPU.  

Disebutkan, uang hasil pungutan SPI tersebut ditampung di beberapa rekening. Seolah-olah merupakan pungutan yang sah dan menjadi pendapatan negara bukan pajak yang sengaja dicampur dengan penerimaan Badan Layanan Umum (BLU) Unud. “Sehingga mengaburkan asal usul uang yang sah dan tidak sah, yang pemanfaatannya juga menjadi kabur karena tidak dapat membedakan penerimaan yang tidak sah dengan penerimaan BLU lainnya yang sah,” cecar jaksa dalam dakwaannya.

Dalam dakwaan juga memuat perbuatan curang yang dilakukan Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU untuk meluluskan  beberapa peserta seleksi jalur mandiri yang tidak lulus dengan cara mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsapp ke bawahannya. Tercatat beberapa kali Prof Antara mengirimkan pesan untuk meluluskan mahasiswa yang tak lulus dengan menyebut beberapa nama pejabat.

Atas perbuatannya, tiga terdakwa yaitu dr Nyoman Putra Sastra, I Ketut Budiartawan, dan I Made Yusnantara dijerat Pasal Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jis Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dan Pasal 9 jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jis Pasal 65 ayat (1) KUHP. Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pimpinan Agus Akhyudi memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk menanggapi dakwaan dalam sidang berikutnya, Jumat (27/10) mendatang. 7 rez

Komentar