nusabali

DPRD Bangli Tetapkan 5 Ranperda

  • www.nusabali.com-dprd-bangli-tetapkan-5-ranperda

BANGLI, NusaBali - DPRD Bangli menetapkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi perda (peraturan daerah), Rabu (18/10).

Penetapan melalui Rapat Paripurna DPRD dipimpin Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika SH, didampingi Wakil Ketua I Komang Carles. Rapat dihadiri Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar, para pimpinan OPD, dan pimpinan BUMD Kabupaten Bangli.

Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda, yakni Ranperda tentang Pembentukan Desa Pulasari Kecamatan Tembuku Kabupaten Bangli, Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Ranperda tentang Maskot Daerah, Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Dari Perusahaan Daerah Bukti Mukti Bhakti Bakti Kab, Bangli Menjadi Perusahaan Daerah Bukti Mukti Bhakti, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bangli memberikan sejumlah rekomendasi terhadap Ranperda tersebut. Pansus I melalui Satria Yudha menyampaikan, dari serangkaian kegiatan yang dilakukan, pihaknya sepakat Ranperda tentang Pembentukan Desa Pulasari, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2023.

Meski demikian, pihaknya memberikan sejumlah rekomendasi. "Pemanfaatan secara optimal sarana, prasarana dan sumber daya manusia ini setelah penetapan Desa Persiapan Pulasari Menjadi Desa Definitif," ungkapnya.

Pansus I juga merekomendasikan penyelenggaraan bantuan hukum kepada warga negara, khususnya warga miskin. Langkah ini merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara terhadap akses keadilan dan kesamaan dihadapan hukum.

"Oleh karena itu, kami berharap agar pemerintah daerah berkolaborasi dengan lembaga bantuan hukum dan stakeholder terkait penyelenggaraan bantuan hukum di tengah keterbatasan ketersediaan anggaran yang ada," sebutnya.

Berikutnya, Pansus II melalui I Ketut Mastrem menegaskan pihaknya sepakat Ranperda tentang Maskot Daerah untuk ditetapkan menjadi Perda. Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2023. Dalam hal ini, kata dia, Pemerintah Kabupaten Bangli melalui Dinas Pertanian agar bertanggungjawab atas budidaya tanaman Pucuk Bang, sehingga masyarakat tidak kesulitan mendapatkan bibit Pucuk Bang.

"Hasil budidaya tersebut nantinya agar disebarluaskan kepada masyarakat untuk ditanam di masing-masing telajakan rumah masyarakat Bangli," pintanya.

Pihaknya juga meminta agar di setiap kantor Pemerintah Daerah, BUMD dan Kantor Swasta yang ada di Kabupaten Bangli menanam Bunga Pucuk Bang. Untuk pelaksanaan budidaya Pucuk Bang oleh Dinas Pertanian agar dianggarkan di dalam APBD 2024.

"Kami Pansus II DPRD Kabupaten Bangli mendukung semangat Pemerintah Daerah atas diajukannya Ranperda tentang Maskot Bangli. Hal ini kami anggap sebagai bagian dari semangat jengah dan dalam upaya untuk memberikan legitimasi yang kuat untuk identitas daerah yang kita landasi falsafah dan nilai-nilai luhur masyarakat Bangli," tegasnya.

Laporan Pansus III melalui Made Sudiasa menyebutkan dengan adanya Perseroda akan meningkatkan perekonomian masyarakat dan diharapkan dapat membantu petani maupun UMKM. Karena itu, Pansus III sepakat menetapkan Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Dari Perusahaan Daerah Bukti Mukti Bhakti Bakti Kab, Bangli Menjadi Perusahaan Daerah Bhukti Mukti Bhakti menjadi Perda.

Namun ada beberapa masukan dari pansus III DPRD Kabupaten Bangli.  Antara lain, untuk prosentasi besaran saham yaitu 51 persen perlu dikaji kembali kalau bisa ditingkatkan agar kepemilikan saham Pemda lebih besar. "Agar ada target Pemenuhan modal dasar oleh Pemda kepada Perseroda," jelasnya. Selanjutnya, diperlukan kajian kembali terkait usaha Pariwisata seperti apa saja yang akan dikembangkan.

Dari hasil pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Pansus III DPRD Kabupaten Bangli juga menyetujui peraturan daerah tersebut. Selain untuk memenuhi amanat Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di daerah. Perda ini juga untuk memberikan kepastian hukum sehingga mampu meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. Selai itu, menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel.@7esa

Komentar