nusabali

Rektor Unud Ditahan, Kasus Korupsi Dana SPI Unud Makin Panas

  • www.nusabali.com-rektor-unud-ditahan-kasus-korupsi-dana-spi-unud-makin-panas

DENPASAR, NusaBali.com - Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof I Nyoman Gde Antara resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Bali, Senin (9/10/2023) siang. Penahanan ini dilakukan setelah Prof Antara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru Unud jalur mandiri tahun 2018 sampai dengan tahun 2022.

Prof Antara ditahan bersama tiga tersangka lainnya, yakni I Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sastra, dan I Made Yusnantara. Keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Badung, Bali.

Dalam pantauan di Gedung Pidana Khusus Kejati Bali, Denpasar, Senin siang, Prof Antara keluar dari ruangan penyidik langsung mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol.

Prof  Antara digiring penyidik menuju ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, menggunakan mobil tahanan Kejati Bali.

"Mulai hari ini, penyidik melakukan penahanan para tersangka selama 20 hari ke depan di Lapas Kerobokan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra kepada awak media.

"Dasar penahanan adalah untuk memperlancar pemeriksaan yang diperlukan dalam waktu pemeriksaan keterangan yang diperlukan oleh penyidik. Begitu pula tersangka Inisial NPS, IKB, dan IMY itu dalam berkas terpisah," kata Eka Sabana.

Sebelum dibawa ke Rutan Kerobokan Badung, Bali, keempat tersangka dinyatakan sehat setelah diperiksa oleh dokter di Kejaksaan Tinggi Bali.

"Sebelum dibawa ke rutan, diperiksa oleh dokter kita dan dinyatakan sehat untuk bisa ditempatkan di rumah tahanan," kata Eka Sabana.
Sebelumnya, tim penyidik yang dikomandoi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) 

Kejati Bali Agus Eko Purnomo telah menetapkan Prof. Antara sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni I Ketut Budiartawan (IKB), Nyoman Putra Sastra (NPS), dan I Made Yusnantara (IMY).

Prof Antara ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, ahli, serta surat dan bukti petunjuk dimana penyidik berkesimpulan tersangka Prof Antara memiliki peran besar dalam kasus dugaan korupsi dana SPI Unud.

Dalam kasus tersebut, Prof Antara yang menjabat sebagai Rektor Universitas Udayana periode 2021-2025, berperan sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun 2018-2020. *ant

Komentar