nusabali

Ramai-ramai Kawal Program Anti Perundungan

  • www.nusabali.com-ramai-ramai-kawal-program-anti-perundungan

"Mengutip keterangan Menteri bahwa Permendikbudristek PPKSP melindungi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, dari kekerasan yang terjadi saat kegiatan pendidikan,"

SINGARAJA, NusaBali
Kemendikbudristek yang dengan tegas melawan aksi perundungan mulai mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Tak hanya dari kalangan akademisi, pejabat kepolisian pun tak sungkan turun ke sekolah-sekolah melakukan sosialisasi anti perundungan.

Di Buleleng, Dewan Pendidikan menegaskan akan mengawal program Anti Perundungan yang dilaksanakan pada satuan-satuan pendidikan di kabupaten ujung utara Pulau Dewata tersebut. "Hal ini kami laksanakan sebagai tindak lanjut dari deklarasi Gerakan Stop Perundungan yang dilaksanakan Dewan Pendidikan bersama Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) serta seluruh satuan sekolah di Buleleng," kata Ketua Dewan Pendidikan Buleleng, I Made Sedana, di Singaraja, Minggu (8/10).

Pengawalan yang dilaksanakan Dewan Pendidikan adalah memantau setiap satuan pendidikan yang telah melaksanakan Program Anti Perundungan di satuan pendidikan masing-masing. Pihaknya mengapresiasi beberapa sekolah yang telah melaksanakan sosialisasi anti perundungan dan mendorong sekolah yang belum segera melakukan aktivitas serupa.

"Kami amati beberapa sekolah sudah melakukan aksi nyata dengan membuat kegiatan anti perundungan. Saya amati beberapa sekolah di Kecamatan Sukasada dan beberapa sekolah lain. Saya tunggu juga aksi nyata dari sekolah jenjang menengah karena jenjang ini yang sering vital dimana banyak kasus perundungan yang terjadi," katanya.

Sedana mengajak para pihak mencermati dampak dari kasus perundungan yang dapat merusak diri siswa secara psikologis dan merusak iklim pendidikan yang tengah di bangun di sekolah. "Saya mencurigai bahwa malah kasus perundungan itu banyak terjadi di sekolah selama ini. Namun tak terpantau maksimal karena dianggap hal biasa. Permasalahan ini harus dicermati bersama secara serius," ujarnya.

Lebih lanjut Sedana menerangkan pemerintah secara tegas melarang adanya praktek perundungan pada satuan pendidikan sejak regulasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan atau PPKSP sebagai bagian dari Program Merdeka Belajar Episode ke-25.

"Mengutip keterangan Menteri bahwa Permendikbudristek PPKSP melindungi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, dari kekerasan yang terjadi saat kegiatan pendidikan, baik di dalam maupun di luar satuan pendidikan. Salah satu poin penting adalah terkait perundungan," kata Sedana.

Sementara itu, di Denpasar, Kapolresta Denpasar, Kombes Bambang turun ke beberapa sekolah melakukan sosialisasi. Sosialisasi bahaya bullying ini dilakukan agar para siswa memiliki kesadaran dan pengetahuan bahwa tindakan seperti itu tidak baik. Tujuannya untuk membangun lingkungan sekolah menjadi tempat belajar yang nyaman bagi semua siswa. Bullying merupakan masalah serius yang dapat mempengaruhi kesejahteraan fisik, emosional, dan psikologis.

"Belakangan ini di beberapa daerah di Indonesia viral kasus bullying. Meskipun di Denpasar belum ada kejadian seperti itu, Bapak Kapolresta memberikan perhatian serius dengan meminta jajaran untuk menghadirkan program-program preventif yang dapat mengurangi dan mencegah terjadinya tindakan perundungan," ungkap Kasat Polair Polresta Denpasar Kompol Raka Sugita usai sosialisasi di SDN 2 Tonja, Denpasar Utara, Jumat (6/10). 7 ant

Komentar