nusabali

UMKM Beromzet di Bawah 500 Juta tidak Dikenakan Pajak

  • www.nusabali.com-umkm-beromzet-di-bawah-500-juta-tidak-dikenakan-pajak

UMKM Beromzet di Bawah 500 Juta tidak Dikenakan Pajak

Pekerja menyusun keripik kentang di rumah Kriken, Medan, Sumatera Utara, Kamis (5/10/2023). 

Kementerian Keuangan memberikan keringanan kepada pelaku UMKM yang beromzet di bawah Rp500 juta tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) yang merupakan upayan Pemerintah untuk menstimulasi perekenomian melalui kontribusi UMKM. -ANTARA 

Komentar