nusabali

Bebas dari LP, Aussie Langsung Dideportasi Imigrasi

  • www.nusabali.com-bebas-dari-lp-aussie-langsung-dideportasi-imigrasi

MANGUPURA, NusaBali - Seorang Warga Negara Asing berinisial BJC, 54, dideportasi oleh Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai melalui Bandara Ngurah Rai, Tuban Kecamatan Kuta, Badung pada Rabu (4/10) malam.

Pria berkewarganegaraan Australia itu dideportasi karena terlibat tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan dirinya dipenjara. Menariknya, usai bebas langsung diamankan dan dideportasi ke negara asalnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra menerangkan pendeportasian terhadap WNA bersangkutan dilakukan pada Rabu malam. Dalam proses penderportasian, petugas melakukan pengawalan ketat hingga pria tersebut lepas landas dari Bandara Ngurah Rai. BJC dideportasi menggunakan maskapai Batik Air dengan tujuan Sydney, Australia. "Selain dideportasi, WNA itu juga dimasukkan dalam daftar cekal," tegas mantan Pejabat KBRI Singapura itu.

Suhendra menjelaskan bahwa BJC baru saja selesai menjalani hukuman kurungan penjara akibat kasus kekerasan dalam rumah tangga yang membuat dirinya mendekam di LP Kelas IIA Kerobokan. Usai bebas, langsung diserahterimakan dari Lapas Kelas IIA Kerobokan kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk proses pendeportasian pada 4 Oktober 2023. "Setelah bebas, petugas kami langsung menjemput dan melakukan pendeportasian pada hari itu juga," sebutnya.

Diceritakannya, kasus tindak pidana yang dilakukan oleh WNA berangkutan itu yakni melakukan kekerasan terhadap pasangannya berinisial CM. Atas tindakannya, BJC harus mendekam di penjara kurang lebih 3 bulan. Sehingga, setelah bebas dari penjara, pria yang diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta, Jakarta pada 1 Januari 2020 silam itu langsung dideportasi. "Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh BJC kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan kami kenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian," tegasnya

Untuk diketahui, BJC dilaporkan oleh CM ke Polresta Denpasar atas KDRT. Dalam laporannya, BJC yang merupakan suami dari perempuan asal Karangasem itu mencekik, memukul dan menginjaknya saat terlibat cekcok di dalam mobil usai berkunjung ke kawasan Kuta. Atas aksi Aussie itu, sang istri mengalami memar dibeberapa bagian tubuh. Tim kepolisian dari Polresta Denpasar pun langsung mengamankan WNA berangkutan untuk dilakukan penyelidikan hingga berujung WNA itu dibui.7 dar

Komentar