nusabali

Dewan Bahas Ranperda Pelestarian Tanaman Lokal Bali

  • www.nusabali.com-dewan-bahas-ranperda-pelestarian-tanaman-lokal-bali

MANGUPURA, NusaBali - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung mengusulkan satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian Tanaman Lokal Bali.

Ranpenda inisiatif ini pun tengah dibahas perdana oleh Panitia Khusus (Pansus) bersama sejumlah OPD terkait di Ruang Rapat Pimpinan (Rapim) Gedung DPRD Badung, Selasa (3/10).

Rapat perdana yang dipimpin oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) I Wayan Edy Sanjaya didampingi Ni Luh Putu Sekarini, I Gusti Ayu Agung Inda Trimafo Yudha, dan I Made Suwardana. Sedangkan Kepala OPD terkait yang hadir, yakni Kepala Dinas Pertanian dan Pangan I Wayan Wijana, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan I Wayan Puja, perwakilan Dinas Kebudayaan serta Bagian Hukum Setda Badung.

Ketua Pansus Edy Sanjaya mengatakan, ranperda yang tengah dirancang dipandang penting dan ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Terutama karena pelestarian tanaman lokal Bali sangat erat kaitannya dengan adat, budaya dan agama khususnya di Bali, seperti untuk upacara Dewa Yadnya, Manusia Yadnya, Pitra Yadnya, Rsi Yadnya, dan Bhuta Yadnya. Hampir setiap upakara kebutuhan upacara memerlukan sarana berupa tanaman maupun buah-buahan lokal.

“Kami tengah melakukan pendalaman dari materi-materi yang sudah dibuat oleh tim pengkaji. Ini penting bagi masyarakat karena dalam kegiatan Panca Yadnya memerlukan sarana tanaman maupun buah-buahan lokal,” ujarnya.

Politisi PDIP asal Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi ini melanjutkan ada tiga aspek substantif dalam ranperda Pelestarian Tanaman Lokal Bali, yakni Taman Bumi Banten, Taman Puspa Dewata dan Taman Usadha. “Setelah aturan ini selesai akan dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup), sehingga bisa diterapkan. Diharapkan dengan adanya ranperda ini dapat melestarikan tanaman lokal yang ada,” kata Edy Sanjaya.

Lebih lanjut Edy Sanjaya mengatakan, ranperda Pelestarian Tanaman Lokal Bali akan mengatur ruang pribadi dan ruang umum. Dijelaskan, ruang pribadi seperti telajakan dan pelaba Pura. Sedangkan ruang umum seperti taman median. Tidak hanya itu, ranperda Pelestarian Tanaman Lokal Bali nantinya juga akan mengatur insentif dan sanksi apabila terjadi pelanggaran.

“Sanksi dan insentif akan kami bahas lebih lanjut, jadi pembahasannya tidak terburu-buru agar hasilnya baik, karena menyangkut kepentingan masyarakat,” katanya. @ ind

Komentar