nusabali

Sidak Duktang, 56 Orang Tak Terdaftar di Desa

  • www.nusabali.com-sidak-duktang-56-orang-tak-terdaftar-di-desa

DENPASAR, NusaBali - Sebanyak 56 penduduk pendatang (duktang) kedapatan tidak terdaftar di Desa Dangin Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Timur.

Mereka diketahui tinggal tanpa mendaftarkan diri setelah tim gabungan Desa Dangin Puri Kelod yang terdiri atas Satpol PP, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Linmas menggelar sidak penduduk non permanen di wilayah Banjar Taman Yangbatu dan Banjar Yangbatu Kangin, Selasa (3/10) malam.

Perbekel Dangin Puri Kelod I Made Sada, Rabu (4/10), menjelaskan pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai upaya menciptakan tertib administrasi kependudukan, serta keamanan lingkungan. Beberapa titik menjadi fokus pelaksanaan sidak, yakni rumah kontrakan dan kos-kosan.

Dari kegiatan tersebut tercatat sebanyak 56 orang belum terdaftar dan belum memiliki surat keterangan penduduk non permanen (SKPNP). Jumlah tersebut diketahui sebanyak 17 orang di wilayah Taman Yangbatu belum memiliki SKPNP, terdiri dari 14 KTP luar Bali, dan 3 KTP Bali. Sementara a di wilayah Yangbatu Kangin ditemui 39 orang yang terdiri dari 35 KTP luar Bali dan 4 KTP Bali.

Kegiatan ini dilaksanakan pada 2 – 4 Oktober 2023 di wilayah Desa Dangin Puri Kelod dengan melibatkan Linmas, Bhabinkamtibmas, Pecalang, hingga Satpol PP Kecamatan Denpasar Timur.

“Pendataan akan dilaksanakan secara bertahap sehari di satu lokasi, dan selanjutnya akan rutin kami lakukan. Harapannya, setiap penduduk non permanen supaya tertib melaporkan kepada kelian setempat agar tercipta tertib adminstrasi serta keamanan bersama,” ujar Made Sada. 7 mis

Komentar