nusabali

Alumni Nyamar Jadi Siswa, Curi Motor Adik Kelas

  • www.nusabali.com-alumni-nyamar-jadi-siswa-curi-motor-adik-kelas

Pelaku merupakan alumnus di sekolah tersebut, sehingga hafal betul terkait situasi di area parkir.

SINGARAJA, NusaBali
Seorang pemuda asal Banjar Dinas Kelod, Desa Kedis, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, nekat mencuri motor milik seorang siswa di parkiran SMA Negeri 1 Busungbiu. Agar aksinya tidak dicurigai oleh petugas parkir, pelaku nekat menyamar sebagai siswa dengan mengenakan pakaian seragam SMA.

Pelaku adalah Ketut Danu Indrawan, 19, yang merupakan alumni SMA Negeri 1 Busungbiu. Ia baru lulus dari sekolah tersebut pada tahun 2022. "Pelaku merupakan alumni di sekolah tersebut dan baru setahun lulus. Dia memang berniat untuk mencuri, mungkin karena alumni sehingga hafal dengan situasi di tempat parkir," kata Kapolsek Busungbiu, AKP Ketut Wisnaya, Jumat (29/9).

Aksi pencurian Honda Beat hitam DK 5033 UAU ini terjadi pada Jumat (22/9). Korban, Putu Pebri Indirani, 14, saat itu tengah belajar di sekolah. Motornya diparkir di halaman rumah warga yang digunakan oleh siswa untuk parkir. Korban saat itu teledor dan meninggalkan kuncinya di dashboard motor. Kesempatan ini lantas dimanfaatkan oleh pelaku.

"Korban saat itu teledor dan meninggalkan kuncinya di dashboard motor. Kesempatan ini lantas dimanfaatkan oleh pelaku yang memang sudah memiliki niat untuk mencuri," jelas AKP Wisnaya.

Pelaku pun menyamar sebagai siswa dengan mengenakan pakaian seragam SMA miliknya dulu. Ia kemudian mengambil motor korban dan membawanya ke Kota Denpasar. "Pelaku ini benar-benar nekat. Dia masih alumni sekolah tersebut, tapi tega mencuri motor milik siswa lain," kata AKP Wisnaya.

Korban baru menyadari motornya telah raib saat hendak pulang sekolah. Korban dan orangtuanya lalu melapor ke Polsek Busungbiu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas pelaku, berkat hasil rekaman CCTV yang ada di sekitar TKP.

Polisi kemudian mendatangi rumah pelaku, Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan jaket yang digunakan oleh pelaku saat beraksi. Sementara pelaku kala itu masih di Denpasar.  "Kami berusaha mendatangkan pelaku yang ada di Denpasar, dengan meminta bantuan dari Kepala Dusun," kata AKP Wisnaya.

Pelaku pun ditangkap pada Senin (25/9). Adapun motor korban belum sempat dijual oleh pelaku dan digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Ketut Danu pun dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian atau Penggelapan dengan ancaman hukuman 7 tahun

Komentar