nusabali

7 Perampok Sadistis Dibekuk

  • www.nusabali.com-7-perampok-sadistis-dibekuk

Aparat Kepolisian Resor Boyolali meringkus kawanan perampok lintas kota yang kerap beraksi di lereng Gunung Merapi.

Satu Orang Di antaranya Perempuan

BOYOLALI, NusaBali
Dalam aksinya, kawanan perampok itu tidak segan membunuh korbannya menggunakan senjata api rakitan.“Kelompok ini terdiri dari tujuh orang, satu di antaranya perempuan. Mereka berasal dari Semarang, Salatiga, Magelang, dan Boyolali,” kata Kepala Polres Boyolali Ajun Komisaris Besar Aries Andhi, Minggu (9/7).
 
Kawanan perampok itu adalah Rasidi alias Kantong, 42 tahun, Suyatno alias Remos (43), Mulyadi (35), Agung Hariyanto (32), Nugroho (35), Randi (32), dan Triyani alias Anik (31). Aries berujar Triyani bertugas mencari calon korban sekaligus mensurvei rumahnya.
 
Triyani adalah satu-satunya perempuan dalam komplotan tersebut. Dia mengaku bergabung dengan kelompok itu karena diiming-imingi mendapat bagian Rp 5 juta dan tidak akan dilibatkan jika tertangkap polisi.
 
Pada 3 Juni lalu, Rasidi bersama Setiyono merampok rumah Suparno, 62 tahun, warga Desa Paras, Kecamatan Cepogo. Karena berusaha melawan, anak Suparno, Tri Darmoko, 30 tahun, tewas ditembak Rasidi menggunakan pipa besi yang dirakit menjadi senjata api berpeluru kaliber 38 spesial.
 
Rasidi dan Setiyono nekat merampok Suparno setelah mendapat informasi dari Triyani. Kepada dua rekannya, Triyani mengatakan Suparno adalah pedagang di Pasar Cepogo yang membawa banyak uang tiap pulang. “Mereka gagal merampok karena mendapat perlawanan,” kata Aries dilansir tempo.
 
Dalam kurun tiga bulan, Aries berujar, kawanan perampok itu sudah empat kali beraksi. Tiga kali di Kecamatan Cepogo dan satu kali di Kecamatan Kemusu. Selain senjata api rakitan, mereka membawa airsoft gun, pedang samurai, sangkur, hingga botol penyemprot berisi air cabai.
 
Menurut Aries, Rasidi cs tidak segan menganiaya korbannya. Atas perbuataannya, para perampok itu dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Podana tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
 
Ancaman pidananya maksimal tujuh dan sembilan tahun penjara. “Karena juga membunuh, ancaman pidana untuk Rasidi bisa maksimal 20 tahun penjara,” kata Aries.
 
Kepada wartawan, Rasidi mengaku mendapat senjata api rakitan itu dari seorang temannya yang bernama Jon. “Saya pinjam senjata itu dari Jon,” kata lelaki bertubuh gempal dan berambut gondrong itu sambil terus meringis kesakitan karena luka tembak di kaki kanannya.
 
Jon itu hingga kini masih menjadi buron Polres Boyolali. Adapun Triyani mengaku terpaksa bergabung dalam komplotan perampok Rasidi karena dia punya utang Rp 140 juta.
 
“Dulu saya jadi korban penipuan penggandaan uang. Akhirnya saya kenal dengan Mas Rasidi. Saya diberi Rp 300 ribu saat aksi pertama,” kata Triyani. *

Komentar