nusabali

APBD Perubahan 2023 Ketok Palu

  • www.nusabali.com-apbd-perubahan-2023-ketok-palu

SINGARAJA, NusaBali - DPRD Kabupaten Buleleng menyepakati Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda APBD) Perubahan 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda). APBD Perubahan 2023 itu diketok palu pada rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Buleleng, Rabu (27/9).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna. Dari eksekutif dipimpin Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana yang dihadiri pula anggota DPRD, anggota Forkopimda Kabupaten Buleleng, Sekda, Asisten Setda, Tim Ahli, pimpinan SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng.

APBD Perubahan Tahun 2023 disepakati pendapatan daerah sebesar Rp 2.231.651.515.200  atau mengalami peningkatan sebesar Rp 119.595.947. Kesepakatan itu naik sebesar 0,01 persen dari rancangan sebelum persetujuan sebesar Rp 2.231.531.919.253. Sedangkan belanja daerah disepakati sebesar Rp 2.281.577.306.986 mengalami peningkatan sebesar Rp 119.595.947, 0,01 persen dari rancangan sebelum persetujuan sebesar Rp 2.281.457. 711.039.

Ketua DPRD Gede Supriatna menyampaikan, sebelum penetapan kesepakatan Rancangan APBD Perubahan Tahun 2023 sudah dibahas secara massif. Dalam pembahasan antara eksekutif dan legislatif juga sudah disempurnakan, termasuk penambahan beberapa usul dan saran.  

Menurut Supriatna, DPRD Buleleng menekankan kesepakatan yang diberikan untuk mendukung program prioritas Pemkab Buleleng. Mulai dari pengentasan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting dan pengendalian inflasi. Ketiga program tersebut akan menjadi perhatian serius di lembaga DPRD, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi lembaga Dewan pada tahun anggaran berikutnya.

“Tentu kami berharap, ketetapan APBD Perubahan 2023 ini dapat memaksimalkan kerja pemerintah dalam upaya membangun daerah,” kata kader PDI Perjuangan ini. Selanjutnya APBD Perubahan Kabupaten Buleleng tahun anggaran 2023 akan segera disampaikan ke Gubernur Bali untuk mendapat evaluasi dan tindak lanjut sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.@k23

Komentar