nusabali

Rindu Keluarga, Ayah Curi HP untuk Video Call

Kasus Berakhir secara Restorative Justice

  • www.nusabali.com-rindu-keluarga-ayah-curi-hp-untuk-video-call

TABANAN, NusaBali - Kerinduan Muhammad Yasin, 20, terhadap istri dan anaknya di Jember, Jawa Timur, berakhir dengan penyelesaian kasus pencurian secara restorative justice (RJ) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, Rabu (20/9).

Yasin, yang merupakan buruh pengaspalan jalan, nekat mencuri handphone (HP) milik I Gusti Ayu Putu Emi, 40, di Tabanan, pada 2 Agustus 2023. HP tersebut digunakannya untuk video call dengan istri dan anaknya yang masih kecil.

Atas perbuatannya, Yasin ditangkap oleh polisi dan ditahan di Mapolres Tabanan selama dua pekan. Namun, kasusnya akhirnya diselesaikan secara RJ setelah korban bersedia memaafkan.

Kepala Kejari Tabanan, Ni Made Herawati, mengatakan, penyelesaian kasus secara RJ ini merupakan upaya untuk mengurangi over kapasitas di lembaga pemasyarakatan. "Selain itu, kasus ini juga diselesaikan secara RJ karena dari sisi kemanusiaan, tersangka melakukan pencurian karena rindu dengan istri dan anaknya," kata Herawati.

Penghentian penuntutan dalam perkara ini tentunya sudah sesuai dengan asas keadilan.  Pelaksanaannya sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. 

"Pelaksanaan restorative justice ini merupakan arahan dari Jaksa Agung Republik Indonesia yang salah satu tujuannya untuk mengurangi kapasitas hunian Lapas yang sebagian besar memang sudah over kapasitas," ujarnya. 

Selain itu kasus diselesaikan secara RJ, tegas Herawati, karena korban juga tidak ingin melanjutkan kasus lebih lanjut. Serta korban mau memaafkan kesalahan pelaku. “Jadi kami sebagai fasilitator di sini, korban mau memaafkan dan tersangka menyesali serta menyadari kesalahannya dan minta maaf, jadi tidak ada intervensi namun kesepakatan kedua belah pihak tanpa paksaan,” tegasnya. 

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), I Dewa Gede Putra Awatara, menambahkan bahwa Kejari Tabanan setidaknya mengajukan dua perkara untuk  RJ dengan kasus sama yakni pencurian. Hanya saja satu perkara ditolak lantaran melakukan tindak pidana pencurian yang terencana, ditambah lagi dengan membawa senjata tajam. "Dua yang kami ajukan, hanya satu yang disetujui yakni dengan tersangka Muhammad Yasin," bebernya. 7des

Komentar