nusabali

Tersangka Curi HP karena Diejek, Dibebaskan Hukuman Melalui RJ

  • www.nusabali.com-tersangka-curi-hp-karena-diejek-dibebaskan-hukuman-melalui-rj

TABANAN, NusaBali - Tersangka pencurian HP, Manda Ardiansah dibebaskan dari pidana setelah para pihak berhasil menempuh mekanisme restorative juctice (RJ). Pembebasan tersangka dilakukan di Kejari Tabanan pada Senin (26/2). Suasana pembebasan sedikit haru sebab Manda Ardinsah sempat berlutut sebagai ucapan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan Ni Made Herawati.

Manda Ardiansah menjadi tersangka dalam kasus pencurian hanphone iPhone 11 pro max. Dia pun ditahan karena kasus tersebut. Yang dicuri handphone milik teman kerjanya, Ni Kadek Tantri Sedana Dewi. 

Alasan pencuriannya, dikarenakan tersangka sakit hati. Tersangka sering diejek oleh korban yang notabene bos tersangka sebagai pedagang roti. Sedangkan tersangka bekerja sebagai sopir baru 2 bulan. 

Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan Ni Made Herawati, mengatakan kasus pencurian terjadi pada Sabtu, 6 Januari 2024. Pencurian dilakukan di kamar korban yang terletak di Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan/Kabupaten Tabanan.

“Tersangka melakukan pencurian karena sakit hati. Korban sering mengejek. Karena itulah tersangka mencuri HP itu,” ujar Herawati. 

Disebutkan kasus diselesaikan RJ karena sudah melalui sejumlah faktor. Pertama, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, karena hukuman pidana tersangka di bawah lima tahun.

Lalu, kata Herawati, tersangka ini mengakui perbuatanya dan telah meminta maaf kepada korban. Selanjutnya korban sudah memaafkan tanpa syarat. “Untuk itulah kami hentikan penuntutan dan barang bukti telah dikembalikan kepada korban,” kata Herawati. 

Sementara itu, Kasipidum Kejari Tabanan Ngurah Wahyu Resta menyatakan bahwa proses RJ dilakukan setelah tahap II. Dan korban langsung setuju. Tidak ada syarat apapun dari korban. “Tersangka mencuri handphone korban saat korban terlelap,” jelasnya. 

Dibeberkan kasus itu terungkap setelah tersangka membawa handphone korban pulang ke kampung halamannya. Tersangka pulang pada 7 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wita. Hal itu diketahui melalui icloud oleh korban. Dan tersangka ditangkap di Banyuwangi oleh polisi. “Tersangka sakit hati. Tidak ada niat menjual (barang hasil curian, Red). Dan akhirnya kami lakukan proses RJ,” tandasnya. 7 des

Komentar