nusabali

Viral, Bule Aussie Nyuri Obat Kuat di Apotek

  • www.nusabali.com-viral-bule-aussie-nyuri-obat-kuat-di-apotek

DENPASAR, NusaBali - Seorang bule asal Australia, Kane John Bailey, 18, diamankan oleh aparat Polsek Kuta Utara, Minggu (17/9).

Remaja 18 tahun ini berurusan dengan polisi karena mencuri obat kuat merk Via*ra di Apotek Cito milik Efriana Debby Yulianti, 31 yang berada di Jalan Raya Semer Nomor 1, Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Sabtu (16/9). Untungnya pria bule itu diampuni korban sehingga masalahnya diselesaikan secara damai dan tidak diproses hukum.

Dugaan pencurian itu dilakukan Jhon dengan cara mengelabui pegawai apotek Fathimahtuz Zahra, 21. Pada saat itu pelaku datang bersama seorang temannya diketahui bernama Tony Lee Missen ke apotek korban. Saat baru tiba di apotek tersebut keduanya langsung berkata hendak beli obat Via*ra.

"Pada saat itu Zahra mengambil satu kotak obat dimaksud lalu di sodorkan kepada kedua pria bule tersebut. Sambil saksi diajak ngobrol, pelaku (Jhon) membuka kotak dan mengambil satu pepel berisi empat tablet obat tersebut. Setelah itu kedua pria bule itu bilang tidak jadi beli lalu pergi," ungkap Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dikonfirmasi, Selasa (19/9).

Setelah pelaku dan temannya pergi barulah Zahra memeriksa isi kotak obat Via*ra yang sempat disodorkan tadi. Ternyata satu pepel berisi empat tablet obat tersebut sudah hilang. Kerugian yang ditimbulkan akibat kejadian itu sebesar Rp 740.000. Korban memeriksa rekaman kamera CCTV dan diketahui kedua pria bule itu yang mengambil obat tersebut. Video rekaman itupun diviralkan di media sosial.

Mengetahui ada video viral itu aparat Polsek Kuta Utara langsung melakukan penyelidikan. Diketahui kedua pria bule itu inap di salah satu vila di Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Keduanya pun diamankan ke Mapolsek Kuta Utara untuk diinterogasi. Kepada polisi pelaku mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban.

"Setelah dipertemukan dengan pihak korban, korban memutuskan untuk tidak melaporkan peristiwa ini dan sepakat dengan pelaku untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan. Pelaku mengembalikan kerugian korban sebesar Rp.740.000,- dan telah diterima oleh korban," beber Kabid Humas. 7 pol

Komentar