nusabali

Pinpri Mulai Marak di Media Sosial

Lebih Kejam dari Pinjol

  • www.nusabali.com-pinpri-mulai-marak-di-media-sosial

JAKARTA, NusaBali - Media sosial kini marak dengan penawaran Pinjaman Pribadi alias Pinpri. Tawaran ini antara lain muncul di platform X. Sejumlah akun terpantau menawarkan layanan keuangan yang tak legal ini.

"Open Pinpri 50k aja, 2 slot only," tulis akun @girl***** saat menawarkan Pinpri dikutip Tribunnews, Kamis (14/9).

Selain akun yang menawarkan pinjaman pribadi, ada pula netizen atau masyarakat yang justru mencari atau mengajukan Pinpri.

"Ada yg open pinpri dengan nom 2jt ga ya... butuh bangetttt dana nih dijamin amanah soalnya abis ketipu," tulis akun X @cece*****.

Apa tanggapan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)? OJK mengamini bahwa belakangan  ini memang marak terjadi praktik atau penawaran Pinjaman Pribadi (Pinpri) di media sosial. OJK mengatakan, praktik pinjaman pribadi (pinpri) disebut lebih buruk dari renternir yang selama ini ada.

Ketua Deputi Komisoner Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan, pinjaman pribadi (pinpri) ini memiliki bunga yang sangat tinggi.

"Bahkan pinjaman pribadi ini juga melanggar ketentuan perundangan yang berlaku. "Sejauh saya ketahui, pinpri ini even worse dibanding lintah darat yang selama ini dikenal," kata dia, Rabu (13/9) seperti dilansir Kompas.com.

Untuk itu, Sarjito mengimbau masyarakat tidak mengakses modus pinpri ini. Apakah pinpri sama dengan pinjol?  Lebih lanjut, Sarjito menjelaskan pinjaman pribadi ini bukan entitas yang diawasi OJK. Pihaknya sedang mempelajari, apakah pinpri adalah bentuk lain dari pinjaman online (pinjol) ilegal yang bermetamorfosis.

Selanjutnya, OJK melalui Satgas Pemberantasan Keuangan Ilegal akan melakukan langkah hukum ketika pinpri menimbulkan masalah.

"Mengganggu ketertiban umum, meresahkan, atau merugikan masyarakat cukup signifikan," tandas dia.

Sebagai informasi, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) menemukan 15 konten yang memuat fenomena pinjaman pribadi yang berpotensi pada pelanggaran penyebaran data pribadi.

Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto mengatakan, modus pinpri ini biasanya menawarkan pinjaman dari perorangan pribadi dengan syarat menyerahkan data pribadi peminjam.

Beberapa data pribadi yang diminta misalnya KTP, Kartu Keluarga, akun media sosial, foto profil WhatsApp seluruh penjamin, nametag pekerjaan peminjam, hingga share location peminjam. 7

Komentar