nusabali

Perbekel Bunutan Proses PAW Anggota BPD

  • www.nusabali.com-perbekel-bunutan-proses-paw-anggota-bpd

AMLAPURA, NusaBali - Perbekel Bunutan, Kecamatan Abang, Karangasem I Gede Suparwata melaksanakan proses PAW (pergantian antar waktu) anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) untuk masa bhakti 2021-2027. Sebab salah seorang anggota BPD setempat, I Wayan Sumada dari Banjar Bangle, mundur dari jabatan karena bekerja di luar negeri.

Proses PAW itu berdasarkan rapat warga di Banjar Bangle dengan mengusulkan I Wayan Sumada sebagai pengganti. "Kami tinggal menunggu pelantikan, Kamis (14/9)," jelas Perbekel Suparwata di ruang kerjanya, Banjar/Desa Bunutan, Kecamatan Abang, Karangasem, Selasa (12/9).

Kata Suparwata, pergantian anggota BPD Desa Bunutan secara keseluruhan telah berlangsung tahun 2020. BPD ini beranggotakan 9 orang untuk mewakili 10 banjar.  Penjaringan BPD itu oleh Ketua Panitia I Nyoman Suandana.

Desa Bunutan memiliki 9 anggota BPD mengingat penduduknya di atas 12.000 jiwa atau 12.403 jiwa, tersebar di 10 banjar dinas. Dua banjar dinas dapat jatah satu anggota BPD yakni Banjar Aas dengan penduduk 643 jiwa dan Banjar Cangwang dengan penduduk 578 jiwa, selebihnya satu banjar satu wakil, yakni Banjar Bangle, Banjar Banyuning, Banjar Batukeseni, Banjar Bunutan, Banjar Gulinten, Banjar Kusambi, Banjar Lean dan Banjar Sega. Dari 9 anggota BPD ada satu anggota dari perempuan, atas nama Ni Nyoman Suarmini, dari Banjar Aas.

Ketentuan penjaringan dan penetapan anggota BPD, katanya berdasarkan UU Nomor : 06 tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Dalam ketentuan itu ada syarat-syarat jadi calon anggota BPD, batas usia minimal 20 tahun, bukan sebagai perangkat pemerintah desa, tidak merangkap sebagai pengurus atau anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa, tidak sebagai pengurus parpol dan lain-lain. "Nanti, Camat Abang yang melantik anggota BPD itu, atas nama Bupati Karangasem," tambahnya.

Sesuai ketentuan, pasal 32 Permendagri 110 tahun 2016, tugas BPD adalah sebagai berikut: menggali aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat, mengelola aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah BPD, menyelenggarakan musyawarah desa, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa dan sebagainya.

Sedangkan sesuai pasal 55 ayat (1) menyatakan hak anggota BPD, yakni mengajukan usul rancangan peraturan desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan/atau pendapat, memilih dan dipilih, mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. 7k16

Komentar