nusabali

Empat Anggota Komplotan Curanmor Diringkus, Satu Ditembak

  • www.nusabali.com-empat-anggota-komplotan-curanmor-diringkus-satu-ditembak

MANGUPURA, NusaBali - Empat anggota komplotan pencurian motor (curanmor) asal Bima dan Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil diringkus aparat Polsek Kuta Selatan.

Empat pelaku itu disergap di salah satu kos di kawasan Mumbul, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, pada Minggu (27/8).

Satu dari empat pelaku saat disergap terpaksa dilumpuhkan dengan cara ditembak betis kaki kanannya kerena melakukan perlawanan yang membahayakan petugas. Sementara dua orang lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Adapun empat orang pelaku yang kini telah ditetapkan jadi tersangka adalah Syamsudin, 24, Indra Sugianto, 22, Ikhwan alias Bobi, 30, dan Indallah alias Carles, 31. Sementara dua orang pelaku yang masih dalam pengejaran adalah Yusril dan Aditya. Dari tangan para tersangka ini diamankan tujuh unit sepeda motor berbagai merk. Selain itu diketahui mereka telah berhasil menjual 30 sepeda motor lainnya di Bima dan Mataram, NTB.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat gelar jumpa pers di Mapolsek Kuta Selatan, Selasa (12/9) mengungkapkan penangkapan para tersangka setelah Polsek Kuta Selatan menerima tiga laporan kehilangan sepeda motor. Pertama laporan dari Ahmad Tajudin Atoliah, 25 dan Robic Andra Aditia, 24. Kedua korban yang tinggald di Jalan Teges Nunggal, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan ini melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Vario dan Honda Scoopy, pada Kamis (24/8).

Satu pelapor lainnya adalah Angela Baverlly Seinouska Yuri, 23. Korban ini lapor kehilangan sepeda motor Honda Genio di tempat tinggalnya di Jalan Nuansa Udayana, Taman Griya, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, pada Minggu (27/8).

Berdasarkan tiga laporkan tersebut aparat Polsek Kuta Selatan melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan para korban dan petunjuk lainnya seperti rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian pelaku pencurian itu mengarah kepada para tersangka. Dari sana polisi melakukan penelusuran tempat persembunyian para pelaku dan berhasil ditangkap di salah satu kos di kawasan Mumbul.

"Pada saat disergap dua tersangka yang masih DPO tidak ada di lokasi. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan keempat tersangka berupa tujuh unit sepeda motor berbagai merk. Berbagi jenis sepeda motor itu direncakan dikirim ke Dompu, Bima, NTB untuk dijual murah," ungkap Kombes Bambang saat jumpa pers kemarin didampingi Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Nyoman Karang Adiputra dan Kanit Reskrim Iptu Nur Habib.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka terungkap ada 30 unit sepeda motor berbagai merk lainnya telah mereka kirim ke Bima dan Mataram untuk dijual murah. Setiap unit motor mereka mendapat bagian Rp 1,5 juta. "Mereka ini di Bali bekerja sebagai buruh serabutan. Otak dari kejahatan ini adalah Indra Sugianto (tersangka yang ditembak) dan Yusril (DPO)," beber Kombes Bambang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan juga para tersangak ini mulai beroperasi sejak Juni hingga Agustus 2023. Mereka beroperasi di wilayah Kuta Selatan, Kuta, dan Denpasar Selatan.

Modus operasi para tersangak sangat sederhana. Mereka menyasar sepeda motor yang satangnya tidak dikunci di pinggir jalan atau di parkiran yang sepi. Mereka berpura-pura berjalan kaki. Setelah menemukan sepeda motor yang tidak kunci stang mereka pura-pura menuntunya dengan cara didorong pakai tangan. Setelah beberapa meter datang pelaku lainnya mengendarai sepeda motor untuk mendorong sepeda motor hasil curian tersebut.

"Makanya setiap kali berkasi minimal dua orang. Satu orang sebagai pemetik dan satu orang lainya sebagi tukang tuntun. Kemudian sepeda motor itu di buat kunci duplikat sebelum dikirim ke NTB untuk dijual murah," ungkap Kapolresta.

Kombes Bambang menegaskan kasus ini menjadi atensinya dia memerintahkan aparat Satreskrim Polresta Denpasar untuk melakukan pengembangan dan tangkap para DPO. "Saya minta kepada para DPO untuk segera menyerahkan diri. Kami akan melakukan pengejaran sampai berhasil menangkap para pelaku. Sementara untuk emapy tersangka yang sudah ditangkap dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya. 7 pol

Komentar