nusabali

Berkas Kakek Mesum cs Dikebut

  • www.nusabali.com-berkas-kakek-mesum-cs-dikebut

SINGARAJA, NusaBali  - Polres Buleleng tengah menyusun berkas perkara kasus kekerasan seksual yang dialami bocah perempuan berumur tujuh tahun oleh kakek, paman, dan tetangganya, di Kecamatan Sawan, Buleleng. Penyusunan berkas ini dikebut karena segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Buleleng, Ipda I Ketut Yulio Saputra menyampaikan, dengan dilakukannya penyusunan, tak lama lagi berkas akan segera dilimpahkan ke jaksa. "Berkas perkara sedang diselesaikan. Minggu depan kalau tidak ada halangan bisa segera dilimpahkan," ujarnya, Senin (11/9).

Ia menyebutkan, pemeriksaan terhadap korban maupun ketiga tersangka yakni PD, 80, KM, 30, dan KA, 43, telah rampung. Saat ini penyidik menunggu adminstrasi penyitaan barang bukti. "Berkasnya kami pisah karena berbeda waktu dan tempat kejadian. Setelah lengkap akan kami kirim ke kejaksaan," sambung dia.

Terkait penerapan pasal yang disangkakan korban, penyidik menunggu kajian dari jaksa penuntut umum (JPU). Untuk sementara, tersangka PD dan KA disangkakan Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, KM Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kemungkinan tersangka dijerat dengan ancaman hukuman berat karena kejadian ini menyebabkan korban menderita penyakit kelamin dan dua tersangka di antaranya merupakan keluarga korban, juga masih dikaji. "Nanti berkas dikirim dulu dan dipelajari. Kalau sudah ada hasil baru kami diberi tahukan oleh jaksa," tandasnya. 7mzk

Komentar