nusabali

Proses PAW Suadiana Dikebut

Pasca Resmi Dipecat PDIP, Penggantinya Ngurah Mahardika

  • www.nusabali.com-proses-paw-suadiana-dikebut

Ketua DPC PDIP Tabanan, I Komang Gede Sanjaya menegaskan proses PAW sangat cepat menyusul surat resmi terkait pemecatan telah turun dari DPP PDIP

TABANAN, NusaBali
Kader PDIP sekaligus anggota DPRD Tabanan, I Nyoman Suadiana yang notabene adik politisi senior PDIP sekaligus Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama resmi dipecat dari PDIP. Hal ini menyusul turunnya SK pemecatan dari DPP PDIP, Selasa (5/9) lalu. Dengan turunnya surat resmi itu, maka proses PAW (Penggantian Antar Waktu) segera diurus. Diperkirakan jika tidak ada halangan 20 September 2023 nanti proses PAW terhadap Suadiana sebagai anggota DPRD Tabanan akan berlangsung.

DPC PDIP Tabanan telah mengusulkan nama I Gusti Ngurah Mahardika (peringkat suara sah keenam) dengan perolehan suara sah 3.248 dari Dapil Tabanan III (Penebel-Baturiti) sebagai sebagai pengganti Suadiana di DPRD Tabanan dengan status PAW. Ngurah Mahardika atau yang dikenal dengan panggilan Jik Wilis ini adalah Wakil Ketua PAC PDIP Baturiti. Liaison Officer (LO) DPC PDIP Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani mengatakan surat resmi dari DPP telah turun 5 September lalu. Isi suratnya terkait dengan pemecatan I Nyoman Suadiana secara tidak hormat dari keanggotaan DPC PDIP Tabanan sekaligus mengangkat I Gusti Agung Mahardika sebagai PAW.

"Surat sudah kita terima, Selasa lalu sudah kita tindaklanjuti. Tindaklanjut itu, DPC PDIP sudah bersurat ke DPRD Tabanan 6 September 2023 perihal usulan pemberhentian dan PAW saudara I Nyoman Sudiana yang diganti dengan I Gusti Agung Mahardika," jelas Omardani, Minggu (10/9). Menurutnya, sejak DPC PDIP Tabanan bersurat ke DPRD Tabanan langsung ditindaklanjuti bersurat ke KPU Tabanan oleh DPRD perihal meminta informasi SK (surat keputusan) hasil pleno perolehan suara Pileg 2019.

KPU Tabanan pun sudah memproses dan memplenokan. Selanjutnya DPRD Tabanan juga telah menyampaikan ke Bupati Tabanan untuk mendapat surat pengantar ke Kantor Gubernur Bali. "Rencana surat pengantar untuk proses PAW dibawa, Senin (11/9) hari ini ke Kantor Gubernur Bali," imbuhnya. Omardani menegaskan proses pengurusan PAW segera diurus mengacu pada mekanisme tata tertib (tatib) DPRD Nomor 3 Tahun 2014 yang telah diubah menjadi Tatib Nomor 1 Tahun 2019. Dalam tatib itu diatur ada sejumlah mekanisme dalam proses PAW. Pertama partai mengajukan ke DPRD terhadap PAW sesuai UUD bahwa yang bisa diganti PAW adalah anggota partai yang masuk ke partai politik lain. Kemudian lanjut dia, setelah ditindaklanjuti, DPRD berkewajiban menyampaikan kepada Bupati sekaligus memohon surat pengantar proses PAW ke Gubernur Bali. "Dalam proses penyerahan dari DPRD ke Bupati dan ke Gubernur mekanismenya paling lambat 7 hari. Ketika surat sudah sampai di Gubernur paling lambat prosesnya sampai 14 hari untuk memperoleh SK penetapan PAW dari Gubernur Bali," bebernya.

Melihat dari mekanisme itu disebutkan Omardani maka proses PAW nanti akan selesai September ini. Jika diprediksi 20 September SK penetapan proses PAW sudah bisa diterima. "Kita di DPC PDIP juga sudah menyampaikan kepada Jik Wilis (PAW Nyoman Suadiana) untuk mengurus berkas dan surat-surat. Sudah siap intinya," tandasnya.

Sementara Ketua DPC PDIP Tabanan, I Komang Gede Sanjaya menegaskan proses PAW sudah rampung menyusul surat resmi telah turun dari DPP PDIP. "Prosesnya sudah cepat sekali tidak sampai hitungan minggu. Intinya proses PAW dalam minggu ini sudah ada," katanya. Menurutnya, proses pembelotan ke partai lain hal biasa di politik. Namun di DPC PDIP Tabanan dalam proses pengkaderan sudah dibangun dari anak ranting, ranting, anak cabang hingga cabang. Namun karena kondisional barangkali timbul kekecewaan maka ada proses pembelotan.

"Kecewa itu kan macam-macam, ada kecewa terhadap partai, terhadap orang, dan lain-lain. Dan hal ini sudah saya sampaikan ke kader. Sampai ada begitu (pembelotan) maka ada konsekuensi PAW dan sanksi pemecatan. Di PDIP banyak daftar tunggu, dan mudah-mudahan tidak ada lagi proses begini lagi," kata Bupati Tabanan ini.

Sebelumnya, kader PDIP I Nyoman Suadiana yang saat ini masih duduk di DPRD Tabanan ‘kabur’ ke Partai Gerindra. Kaburnya adik Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama ini buntut dari tidak dicalonkan kembali menjadi anggota DPRD Tabanan di Pemilu Legislatif 2024. Suadiana maju menjadi Caleg Gerindra untuk DPRD Tabanan Dapil III (Penebel–Baturiti) di Pileg 2024. Dalam Daftar Calon Sementara (DCS), Suadiana memperoleh nomor urut 7.

Majunya Suadiana dari Partai Gerindra terungkap saat KPU Tabanan mengumumkan DCS (Daftar Calon Sementara). Dari pengumuman itu tertera Nyoman Suadiana menjadi Bacaleg nomor urut 7 Daerah Pemilihan Tabanan III (Penebel–Baturiti). Di PDIP Suadiana tak dicalonkan untuk maju menjadi caleg DPRD Tabanan oleh PDIP. Posisinya digantikan caleg pendatang baru (new comer) yang masih keponakan Suadiana, yakni I Made Gede Dedy Pratama. 7 des

Komentar