nusabali

Vonis Angelina Sondakh ‘Disunat’

  • www.nusabali.com-vonis-angelina-sondakh-disunat

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) atas pengajuan Angelina Sondakh. 

Hukuman penjara berkurang menjadi 10 tahun dari sebelumnya 12 tahun

JAKARTA, NusaBali 
Hukuman penjara terpidana kasus korupsi dalam pembangunan wisma atlet Kemenpora dan Kemendiknas itu berkurang menjadi 10 tahun dari sebelumnya 12 tahun.

"Menghukum pemohon dengan pidana penjara 10 tahun denda Rp 500.000.000 Subsider 6 bulan kurungan," kata juru bicara MA Suhadi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (30/12).

Selain itu, uang yang harus dirampas juga disunat dari Rp 40 miliar menjadi Rp 15 miliar. MA juga memutuskan bahwa Angelina dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar, "Dan 1,2 juta dollar AS Subsider 1 tahun penjara."

Dalam keterangannya, Suhadi menyebut bahwa surat putusan perkara PK bernomor No.107K/Pid.Sus/2015 telah dikeluarkan pada Selasa 29 Desember 2015. "Angelina Sondakh dengan Amar terbukti melakukan tindak pidana Korupsi melanggar Pasal 12a jo Pasal 18 UU Tipikor No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001," demikian Suhadi dilansir liputan6.

Putusan ini diketok oleh majelis PK yang diketuai hakim agung Syarifuddin dengan anggota hakim agung Andi Samsan Nganro dan hakim ad hoc Syamsul Rakan Chaniago, kemarin. Atas vonis ini, Ketua MA Hatta Ali menolak berkomentar.

"Saya tidak boleh berkomentar sebab memang sudah kode etik hakim kita nggak boleh komentari putusan," kata Hatta Ali di kantornya, Jakpus, Rabu (30/12) dilansir detik.

Hatta Ali mengatakan pengurangan hukuman terhadap politikus Partai Demokrat, Angelina Sondakh, dari 12 tahun menjadi 10 tahun penjara sudah dipertimbangkan secara cermat oleh majelis. Menurut dia, majelis tidak asal menurunkan hukuman kepada janda almarhum Adjie Massaid itu.

"Tak mungkin majelis menurunkan hukuman begitu saja tanpa pertimbangan yang jelas," ucap Hatta. "Memang amar putusannya semua hukuman dikurangi, mulai pidana hingga dendanya."

Sekadar mengingatkan, pada pengadilan tingkat pertama, Angie divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai Angie terbukti bersalah dan melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Tipikor. Terdakwa korupsi permainan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas itu tetap divonis 4,5 tahun penjara.

Atas putusannya ini, jaksa KPK mengajukan kasasi karena tidak sesuai dengan tuntutannya yang meminta agar Angie dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Akhirnya, Mahkamah Agung menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum menyatakan Angie terbukti aktif meminta uang dari Mindo Rosalina Manulang. 7

Komentar