nusabali

Pembunuh Tu Pekak Dituntut 6 Tahun

  • www.nusabali.com-pembunuh-tu-pekak-dituntut-6-tahun

Terdakwa De Anggur dan Bem Bem dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

DENPASAR, NusaBali
Kasus pembunuhan I Putu Eka Astina alias Tu Pekak, 40, saat malam Pangerupukan Nyepi di Jalan Veteran, Denpasar memasuki agenda tuntutan. Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, terdakwa I Gede Santiana Putra alias De Anggur, 31, dan I Dewa Gede Raka alias Bem Bem, 24, sama-sama dituntut 6 tahun penjara.

Dalam sidang yang digelar di PN Denpasar pada Kamis (7/9), JPU Bela P Atmaja dkk menyatakan terdakwa De Anggur dan Bem Bem terbukti melakukan pengeroyokan hingga mengakibatkan korban Tu Pekak tewas dengan sejumlah tusukan.

Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa De Anggur dan Bem Bem dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. “Tuntutan sudah dibacakan hari ini. Kedua terdakwa dituntut hukuman enam tahun penjara,” ujar Kasi Intel Kejari Denpasar, Ady Wira Bhakti saat dikonfirmasi Kamis sore.

Usai tuntutan, majelis hakim pimpinan Wayan Yasa mengagendakan sidang lanjutan dengan agenda pembelaan dari terdakwa pada pekan depan. :Sidang dilanjutkan pekan depan agenda pembelaan dari terdakwa,” pungkasnya.

Dalam dakwaan terungkap I Putu Eka Astina alias Tu Pekak, 41, tewas usai dihujani 8 tusukan. Kejadian ini berawal saat korban menonton pawai ogoh-ogoh di Jalan Veteran, Denpasar pada Selasa (21/3) pukul 21.00 Wita bersama istri dan anaknya tepat di depan dealer Suzuki Jalan Veteran, Denpasar.

Saat itu melintas ogoh-ogoh yang diarak kelompok pemuda Desperado. Saat itulah terjadi ketegangan antara beberapa anggota Desperado dengan korban yang mengenal beberapa pemuda tersebut. “Lalu terjadi cekcok antara Putu Pekak dan Dede Anggur,” jelas JPU dalam dakwaan.

Saat terjadi keributan inilah terlihat kedua terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban Tu Pekak. Selanjutnya para terdakwa mengeluarkan senjata tajam dan menghujani tubuh korban dengan tusukan secara membabi-buta. Beberapa pecalang dan warga yang melihat tidak berani melerai karena pelaku dalam kondisi mabuk dan melakukan penyerangan secara beringas.

Korban dilarikan ke RSUD Wangaya untuk mendapatkan pertolongan medis. Setelah 1,5 jam berada di RS tersebut korban tidak mendapatkan penanganan yang maksimal. Akhirnya korban dilarikan ke RSUP Prof Ngoerah Denpasar. Sayangnya sampai di RS terbesar di Bali itu nyawa korban tak tertolong. Dia dinyatakan meninggal dunia karena luka tusukan di sekujur tubuhnya pada Rabu (22/3) dinihari. 7 rez

Komentar