nusabali

Eks Pengungsi Timtim Diajak ke Jakarta

Cari Kejelasan Pelepasan Lahan HPT

  • www.nusabali.com-eks-pengungsi-timtim-diajak-ke-jakarta
  • www.nusabali.com-eks-pengungsi-timtim-diajak-ke-jakarta

SINGARAJA, NusaBali - Warga eks pengungsi Timtim di Banjar Dinas Bukit Sari, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng sempat akan mengadakan aksi, Rabu (30/8) turun ke jalan.

Namun rencana itu berhasil diredam Pemkab Buleleng bersama Forkopimda. Pemerintah Kabupaten Buleleng pun segera akan menanyakan kejelasan permohonan pelepasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang selama puluhan tahun digarap warga setempat.

Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana hadir langsung di tengah-tengah masyarakat eks pengungsi Timtim bersama pimpinan Forkopimda Buleleng Rabu sore. Lihadnyana ditemui Kamis (31/8) pagi kemarin mengatakan saat ini Pemkab Buleleng dalam posisi terjebak pada sebuah kewenangan. Satu sisi harus sejalan dengan kebijakan pusat, sisi lainnya ada masyarakat Buleleng yang juga harus diperjuangkan.

Dia mengaku maklum atas aksi masyarakat selama ini. Sebab mereka sudah menunggu kepastian dalam waktu yang sangat lama. “Meskipun itu (persoalan lahan) bukan kewenangan daerah tapi mereka masyarakat Buleleng. Saya bersama ketua DPRD bersama mereka perwakilan warga akan ke jakarta,” terang Lihadnyana.


Namun dia mengaku tidak berani memastikan dan menjanjikan permohonan atas lahan garapan mereka akan langsung disetujui. Dia pun berharap pemerintah pusat bisa memberikan kebijakan terbaik, dapat memenuhi permintaan masyarakat, seperti saat melepaskan lahan permukiman masing-masing 4 are untuk 107 KK.

Sementara itu Koordinator Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Bali Ni Made Indrawati menjelaskan duduk perkara dari awal perjuangan warga eks pengungsi Timtim ini memohon tanah negara menjadi hak milik. Menurutnya warga eks pengungsi Timtim sudah menempati kawasan HPT sejak tahun 2000 atas kebijakan pemerintah. Mereka mengajukan permohonan hak atas tanah pada tahun 2017 silam.

Perjuangan masyarakat pun tergopoh-gopoh untuk mendapatkan tanggapan dari pemerintah. Perjalanan permohonan yang sangat panjang dengan berbagai cara dan upaya akhirnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, menyetujui pelepasan lahan HPT pada akhir 2022 lalu. Hanya saja yang dilepaskan haknya kepada masyarakat baru lahan permukiman saja.

Masyarakat didampingi KPA kembali mengajukan permohonan atas lahan garapan yang sudah menjadi sumber penghidupan mereka selama 23 tahun terakhir. Namun hingga kini belum ada jawaban dan kepastian dari KLHK. “Surat ke KLHK sudah dikirim dua kali dan diantar langsung pejabat Pemkab Buleleng. Kalau ada surat dari Pemda, mestinya dijawab surat resmi. Kami minta kejelasan, apakah kita mau sama-sama diam,” tegas Indrawati. 7k23

Komentar