nusabali

Beraksi Sejak 2022, Curi 240 Helm

Garong Spesialis Helm yang Diringkus Polsek Kota Singaraja

  • www.nusabali.com-beraksi-sejak-2022-curi-240-helm

"Pelaku mengaku mencuri di tiga lokasi berbeda. Di Undiksha sebanyak 100 helm, 70 helm di GOR Bhuwana Patra, dan 70 helm di Pantai Penimbangan,"

SINGARAJA, NusaBali
Jajaran Polsek Kota Singaraja berhasil meringkus Muhamad Rizki, 23, karena diduga melakukan pencurian helm. Pria yang tingal di kelurahan Banyuasri, Buleleng ini ditangkap saat melancarkan aksinya di areal parkiran kampus Undiksha Singaraja, pada Kamis (10/8) lalu.

Kapolsek Kota Singaraja, AKP Nyoman Pawana Jaya mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi petugas keamanan Undiksha mengenai adanya orang mencurigakan yang masuk ke areal kampus. Pihak kepolisian kemudian melakukan pengintaian. Saat itulah, polisi menemukan pelaku yang sedang membawa hasil curianya.

"Saat itu pelaku sedang membawa helm hasil curian. Ketika ditangkap pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri," ungkap AKP Pawana Jaya, dalam konferensi pers Kamis (31/8) di Mapolres Buleleng.

Saat dilakukan pendalaman kasus ini, pihak kepolisian menemukan bukti bahwa pelaku ternyata telah melakukan pencarian helm sejak bulan Desember 2022. Bahkan dari aksinya itu, pelaku berhasil mencuri hingga setidaknya 240 buah helm. "Pelaku mengaku mencuri di tiga lokasi berbeda. Di Undiksha sebanyak 100 helm, 70 helm di GOR Bhuwana Patra, dan 70 helm di Pantai Penimbangan," jelasnya.

Dalam aksi pencurianya, pelaku mengambil helm yang ditaruh di atas spion motor korbannya. Pelaku juga disebutkan memaksa membuka jok motor untuk mengambil helm yang terkunci di bawah sadel motor. "Pelaku kami jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman maksimal lima tahun penjara," tutup AKP Pawana Jaya

Sementara itu, pelaku Riski mengaku mencuri untuk memenuhi kehidupan hidup sehari-harinya. Pria pengangguran ini menjual hasil curinya melalui lokapasar atau media sosial. "Untuk makan. Helm saya jual di online," singkatnya. 7 mzk

Komentar