nusabali

Ranperda Perubahan APBD 2023, Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Disahkan

Penutupan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar

  • www.nusabali.com-ranperda-perubahan-apbd-2023-ranperda-pajak-daerah-dan-retribusi-daerah-disahkan

DENPASAR, NusaBali - Sidang Paripurna ke-21 Masa Persidangan II DPRD Kota Denpasar dengan agenda penyampaian Pemandangan Umum dan Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD Kota Denpasar TA 2023 dan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, digelar di gedung DPRD, Selasa (29/8).

Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Denpasar I Gusti Ngurah Gede bersama Wakil Ketua DPRD I Wayan Mariyana Wandhira ini dihadiri Walikota I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Walikota I Kadek Agus Arya Wibawa. Hadir pula Sekda Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana, Forkopimda, pimpinan OPD Pemkot Denpasar.

Dalam sidang tersebut seluruh Fraksi DPRD Denpasar dapat menerima dan menyetujui penetapan Ranperda Perubahan APBD TA 2023 serta Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Perda yang tertuang dalam masing-masing pemandangan umum fraksi.  

Fraksi Partai Demokrat dalam pemandangan umum yang dibacakan Ketua Fraksi I Made Sukarmana mengatakan bahwa Fraksi Demokrat dapat menerima dan menyetujui penetapan Ranperda Perubahan APBD 2023 serta Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun ditekankan agar ke depan transformasi di berbagai bidang harus terus dioptimalkan dalam mendukung peningkatan penerimaan pajak.

Selanjutnya, Fraksi Partai NasDem-PSI dalam pemandangan umum yang dibacakan Agus Wirajaya, pada prinsipnya dapat menyetujui penetapan dua Ranperda tersebut. Kedua Ranperda ini mewujudkan sinkronisasi antara kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda). Sehingga mampu memberikan rasa aman dan nyaman dalam memenuhi prioritas kebutuhan warga kota.

Fraksi Partai Golkar lewat juru bicaranya I Wayan Suwirya menyatakan dapat menerima dan menyetujui penetapan kedua Ranperda tersebut. Namun ditekankan agar seluruh OPD lebih jeli dalam menyusun anggaran sehingga mampu mendukung optimalisasi program kerja.

Fraksi PDI Perjuangan dalam pemandangan umum yang dibacakan I Wayan Warka pada prinsipnya dapat menerima dan menyetujui penetapan Ranperda Perubahan APBD 2023 serta Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Fraksi PDIP mengapresiasi rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 yang cukup optimistis.

Pemandangan umum Fraksi Partai Gerindra yang dibacakan Ketut Sudana menyatakan dapat menerima dan menyetujui penetapan kedua Ranperda tersebut. Fraksi Partai Gerindra juga memberikan apresiasi atas keberanian Pemkot Denpasar dalam meningkatkan pendapatan daerah pada Perubahan APBD 2023 ini.

Walikota Jaya Negara mengapresiasi segenap anggota dewan atas kesungguhan, kerja keras, dan kerjasamanya sehingga Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat disepakati bersama.

Dikatakannya, hal ini menunjukkan bahwa antara pemerintah dan DPRD telah menyamakan visi dan persepsi dalam pembahasan terhadap materi persidangan. Masukan, usul, dan saran dari anggota dewan merupanan cerminan ekspresi rasa cinta dan tanggung jawab bersama untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Denpasar.

“Karena dalam pendapat akhir fraksi masih ada catatan-catatan yang disampaikan baik berupa usul, saran maupun komentar, maka terhadap hal-hal tersebut akan dikaji dan ditindaklanjuti dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” kata Walikota Jaya Negara.

Untuk diketahui, sesuai dengan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023, pendapatan daerah Kota Denpasar yang sebelumnya dirancang Rp 2,12 triliun lebih, setelah perubahan dirancang sebesar Rp 2,29 triliun lebih. Selanjutnya, belanja daerah dalam Perubahan APBD 2023 dirancang sebesar Rp 2,70 triliun lebih atau bertambah Rp 348,55 miliar. Dalam Rancangan Perubahan APBD 2023 terjadi defisit sebesar Rp 413,36 miliar. Defisit ini akan ditutupi dari pembiayaan daerah yang terdiri atas penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Silpa 2022 sebesar Rp 448,94 miliar dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp 35,57 miliar.

Sedangkan, berkenaan dengan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini merupakan wujud sinkronisasi antara kebijakan pemerintah pusat dan pemda, sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. @ mis

Komentar