nusabali

Komplotan Pencuri Mesin Molen Diringkus

  • www.nusabali.com-komplotan-pencuri-mesin-molen-diringkus

BANGLI, NusaBali - Komplotan pencuri mesin molen berhasil diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Kintamani. Komplotan yang terdiri dari 3 orang ini sudah melakukan pencurian mesin molen di beberapa TKP. Mesin molen hasil curian dijual melalui media sosial.

Kapolsek Kintamani, Kompol Ruli Agus Susanto menjelaskan pada 7 Agustus lalu terjadi pencurian mesin molen ditempat pembangunan gudang yang berlokasi di Desa Satra, Kecamatan Kintamani. Proyek gudang milik I Kadek Widiana, 47, warga Banjar Dausa, Kecamatan Kintamani. Selain mesin molen, sebanyak 15 sak semen juga hilang. "Mesin molen merupakan mesin sewaan. Sudah hampir 1,5 bulan disewa untuk pembangunan gudang," kata Kompol Ruli pada Senin (28/9).

Kasus pencurian tersebut dilaporkan ke Polsek Kintamani. Kemudian dilakukan penyelidikan, yang mana pada salah aplikasi diiklankan dijual satu unit mesin molen. Setelah dilakukan penelusuran akhirnya diketahui penjual mesin molen tersebut. Identitas terduga pelaku berhasil dikantongi oleh petugas. Pelaku Kadek Budi Sastra, 39, asal Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, Buleleng. "Yang bersangkutan ditemukan saat berada di wilayah Bedugul," ungkapnya.


Selanjutnya, saat dilakukan pemeriksaan Kadek Budi Sastra mengaku melakukan aksinya bersama dua rekannya yakni Abbdurrahman, 43, dan Putu Arya Dana, 43 asal Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng. "Pelaku mengambil mesin molen pada proyek/pembangunan yang berada di pinggir jalan. Mesin tersebut kemudian diangkut menggunakan pick up," jelas Kompol Ruli.

Diketahui pula, pelaku ini telah melakukan aksi pencurian di 12 tempat berbeda dengan rincian, 1 mesin di wilayah Kintamani, 6 mesin di wilayah Buleleng, 2 di wilayah Tabanan dan 3 di wilayah Badung. "Aksinya tersebut dilakukan saat situasi sepi atau malam hari dengan menggunakan alat katrol yang kemudian dinaikkan ke atas mobil," ujarnya.

Menurut Kompol Ruli, dari hasil pengembangan oleh team opsnal dengan di back up oleh tim opsnal Polres Bangli berhasil mengamankan 5 mesin molen dari hasil kejahatan para pelaku. Untuk mesin molen curian dijual oleh pelaku dengan kisaran harga Rp 5 juta per unit.

Para pelaku kini diamankan di Mako Polsek Kintamani. Ketiga pelaku yang bekerja sebagai wiraswasta ini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP. 7 esa

Komentar