nusabali

Keluyuran Bawa Golok, Maradona Dijuk

Sebarkan Video Hoax, Pemilik Akun Tiktok Satria Jay Ikut Diamankan

  • www.nusabali.com-keluyuran-bawa-golok-maradona-dijuk

Tersangka Maradona bawa golok sebagai senjata untuk mencari orang tak dikenal yang katanya telah memukulnya. Sementara tersangka Satriana Putra meresahkan masyarakat karena sebar berita bohong.

DENPASAR, NusaBali
Aparat Polsek Denpasar Selatan bersama Satreskrim Polresta Denpasar meringkus Maradona, 25, dan seorang pengguna aplikasi media sosial Tiktok bernama Satriana Putra, 28. Keduanya ditangkap karena buat ulah dan meresahkan masyarakat.

Tersangka Satriana Putra ditangkap karena menyebarkan video menenteng golok dari tersangka Maradona. Kejadian itu terjadi di dekat Lapangan Pegok, Jalan Raya Sesetan, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Pada Kamis (24/8) dinihari.

Video rekaman itu diposting tersangka Satriana Putra di akun Tiktoknya, Satria Jay. Postingan itu diisi narasi: Hati-hati menuju Sesetan, Denpasar. Tawuran lagi. Habis di Taman Pancing sekarang di Sesetan. Video itupun viral dan dibagikan ke berbagai aplikasi media sosial lainnya oleh pengguna Tiktok lainnya.

Kapolsek Denpasar Selatan AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari saat gelar jumpa pers, Seni (28/8) mengatakan tersangka Maradona diringkus karena kepemilikan senjata tajam berupa golok sepanjang 60 centimeter. Maradona membawa golok itu untuk digunakan sebagai senjata mencari seseorang yang sudah memukulnya saat beli nasi di dekat Lapangan Pegok.

"Pada saat itu tersangka dalam kondisi mabuk arak. Melihat dia bawa parang membuat warga di sekitar TKP mengerumuninya. Tersangka Satriana Putra ini adalah tukang servis HP. Saat itu dia berada di salah satu konter HP sedang memperbaiki HP. Tersangka Satriana Putra keluar dari konter lalu rekam video tersangka Maradona bawa parang dikerumuni warga lalu diposting di akun Tiktoknya," ungkap AKP Kalpika Sari.

Video postingan tukang servis HP itupun viral di berbagai media sosial. Berdasarkan video viral itu aparat Polsek Denpasar Selatan dibantu Satreskrim Polresta Denpasar melakukan penyelidikan. Anggota yang turun ke Sesetan namun tidak mendapatkan informasi tentang adanya perkelahian bersenjata golok.

Dari sana polisi melakukan pencarian terhadap pemilik akun Tiktok Satria Jay yang pertama kali menyebarkan video tersebut. Hasil penyelidikan didapatkan informasi pemilik akun diketahui tinggal di Jalan Bedahulu V Nomor 10 Denpasar Utara. Polisi langsung mendatangi Jalan Bedahulu.

Di sana polisi mendapatkan informasi bahwa yang Maradona tinggal di daerah Pulau Moyo. Akhirnya, tersangka ditangkap di Jalan Pulau Moyo, Denpasar Selatan, Sabtu (26/8). Keterangan tersangka Maradona ternyata video itu bukan tawuran ataupun perkelahian. Dikatakan Kapolsek, kedua tersangka ini sama-sama meresahkan masyarakat. Tersangka Maradona bawa golok sebagai senjata untuk mencari orang tak dikenal yang katanya telah memukulnya. Sementara tersangka Satriana Putra meresahkan masyarakat karena sebar berita bohong.

"Golok itu dibawa Maradona dari kampungya di Bima. Setelah dipukul orang tak dikenal tersangka menuju kosnya sejauh 500 meter dari lapangan Pegok untuk ambil goloknya. Lalu jalan kaki dan telanjang dada ke Lapangan Pegok untuk mencari orang tak dikenal itu," beber AKP Kalpika Sari.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka Satriana Putra berupa 1 unit HP Redmi Note 4 yang digunakan untuk merekam aksi tersangka Maradona bawa golok. HP itu juga digunakan untuk memposting video hasil rekamannya. Tersangka ini dijerat Pasal 14 ayat 2 UU RI Nomor 1 1946 tentang berita bohong yang meresahkan masyarakat dengan ancaman 3 tahun penjara. Sementara dari tersangka Maradona diamankan barang bukti berupa sebilah Golok. Dia dijerat Pasal 2 ayat 1 UU darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang penggunaan senjata tajam diancam pidana 10 tahun penjara.  "Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Denpasar Selatan untuk diproses hukum," pungkasnya. 7 pol

Komentar