nusabali

Nyaman dengan Adat dan Budaya Indonesia, Sembilan WNA Ajukan Diri Menjadi WNI

  • www.nusabali.com-nyaman-dengan-adat-dan-budaya-indonesia-sembilan-wna-ajukan-diri-menjadi-wni

DENPASAR, NusaBali.com - Lantaran adat dan budaya Indonesia yang sangat kental khususnya di Bali, sembilan Warga Negara Asing (WNA) memilih menjadi Warga Negara Indonesia karena merasa nyaman untuk tinggal dan menetap di Indonesia.

Sembilan Warga Negara Asing (WNA) itu terdiri dari delapan orang yang lahir dari perkawinan campur berkewarganegaraan Jepang dan satu orang berkewarganegaraan Selandia Baru. 

Mereka diuji dalam sidang khusus karena mengajukan permohonan untuk menjadi Warga Negara Indonesia di ruang Dharmawangsa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali pada Senin (28/8/2023).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu mengungkapkan dalam sidang tersebut pihaknya menyodorkan sejumlah pertanyaan untuk dijawab oleh kesembilan WNA yang lahir dari perkawinan campur tersebut. 

Adapun delapan WNA yang lahir dari perkawinan campur Indonesia-Jepang yakni I Gede Yuji, Ni Made Ana Surya Dewi, Pande Putu Akira Narayana, Kondo Shoji, Ni Made Sakura Dewi, Anna Inao, I Wayan Daichi, Dewa Putu Uni Putrawan. 

Sedangkan satu WNA dari perkawinan campur Indonesia-Selandia Baru yakni Putu Kieran Syme

"Tim Verifikasi mengajukan beberapa pertanyaan terkait wawasan kewarganegaraan, pajak dan tindakan kriminal," ungkap Anggiat.

Menurut Anggiat, secara formal kesembilan WNA tersebut dinilai baik dan nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas untuk kemudian permohonan kewarganegaraan tersebut diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta.

Sementara lanjut dia sidang pewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang menyebutkan pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.

“Permohonan menjadi WNI selain berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia,” tutupnya. *ris



Komentar