nusabali

Ambil Tempelan Shabu, Pedagang Ikan Pasar Kedonganan Dijuk

  • www.nusabali.com-ambil-tempelan-shabu-pedagang-ikan-pasar-kedonganan-dijuk

MANGUPURA, NusaBali - Seorang pria berinisial SAP, 22, diringkus aparat Satres Narkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai saat ambil tempel narkoba jenis shabu di salah satu tiang listrik di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, Rabu (16/8) sore. Dari tangan pria yang kesehariannya jualan ikan di pasar ikan Kedonganan itu diamankan barang bukti shabu seberat 0,27 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Iptu Nyoman Yasa seizin Kapolres AKBP Ida Ayu Wikarniti mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat. Menindaklanjuti informasi itu timnya melakukan penyelidikan hingga akhirnya pria asal Banyuwangi, Jawa Timur itu ditangkap.

Sebelum disergap, tersangka dibuntuti polisi dari Taman Satria Gatot Kacat (Patung Kuda). Tersangka yang sudah dikantongi ciri-cirinya itu dibuntuti sampai di Jalan Sunset Road. Tiba di lokasi penangkapan tersangka berhenti dan turun dari sepeda motornya untuk mengambil tempelan habu pada ringan listrik.

“Gerak-gerik pelaku saat itu sangat mencurigakan, anggota akhirnya melakukan penggeledahan di TKP. Di bawah tiang listrik ditemukan barang bukti berupa 1 potongan batang pohon kamboja. Di dalamnya terdapat 1 potongan pipet plastik bening bergaris biru berisi 1 buah klip plastik terdapat kristal bening diduga mengandung sediaan Narkotika jenis shabu,” ungkap Iptu Nyoman Yasa.

Lebih lanjut Iptu Nyoman Yasa menuturkan dari temuan shabu seberat 0,27 gram brutto atau 0,17 gram netto beserta barang bukti lainnya diantaranya HP merk Xiomi berwarna silver termasuk tersangka SAP di amankan ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk proses lebih lanjut. Hasil pemeriksaan, pelaku yang hanya tamatan SD ini mendapatkan shabu dari seseorang melalui transaksi di media sosial Instagram.

"Barang haram itu dibeli untuk digunakan tersangka sendiri. Dia beli online seharga Rp 350.000. SAP saat ini sudah ditetapkan tersangka. Dia dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," pungkasnya. 7 pol

Komentar