nusabali

Pemerintah dan Dewan Badung Sepakati Dua Ranperda

  • www.nusabali.com-pemerintah-dan-dewan-badung-sepakati-dua-ranperda

MANGUPURA, NusaBali - Pemerintah dan DPRD Badung menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama Gosana Kantor DPRD Badung, Jumat (18/8).

Kedua Ranperda tersebut yakni Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penguatan Program Bidang Adat, Budaya dan Keagamaan.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung Putu Parwata didampingi para Wakil Ketua, Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa. Turut hadir seluruh anggota DPRD Kabupaten Badung, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Badung, Sekretaris Daerah beserta seluruh pejabat lengkap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, pimpinan instansi vertikal di Kabupaten Badung, para direksi perusahaan daerah, para tenaga ahli DPRD dan Fraksi DPRD Kabupaten Badung.

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas kesungguhan serta kerja keras pimpinan bersama jajaran anggota DPRD Badung, sehingga pembahasan dua ranperda dapat dilalui dalam suasana kebersamaan dan pemahaman yang sama berdasarkan amanat regulasi yang berlaku. “Pimpinan dan anggota DPRD telah sepakat terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023. Begitu juga dengan Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penguatan Program Bidang Adat, Budaya dan Keagamaan. Tinggal nanti berkenaan dengan APBD kita mohonkan evaluasi oleh Gubernur Bali, karena ini merupakan mekanisme, itu juga ada durasi lamanya evaluasi, setelah itu perubahan APBD 2023 bisa kita laksanakan,” ujar Bupati Giri Prasta.

Bupati asal Desa Pelaga, Kecamatan Petang berharap setelah diundangkan dalam lembaran daerah, maka seluruh OPD diperintahkan untuk segera melakukan percepatan proses pelaksanaan anggaran kegiatan tanpa mengabaikan kualitas pelaksanaan. Bupati Giri Prasta juga mengingatkan agar dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

“Semoga Ida Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa selalu memberikan bimbingan, tuntunan dan kekuatan lahir batin kepada kita semua dalam menunaikan tugas dan kewajiban kita masing-masing,” harapnya.

Sementara itu Ketua DPRD Badung Putu Parwata, mengatakan Perda pertama yakni Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penguatan Program Bidang Adat, Budaya dan Keagamaan akan menjadi landasan bagi Badung untuk memfasilitasi dalam menjalankan keagamaan, seni, adat, budaya di Gumi Keris. Menurutnya, pemberdayaan dan penguatan agama, seni, adat dan budaya menjadi tanggung jawab semua warga yang ada di Badung.

“Dengan adanya perda ini, maka seluruh masyarakat dalam melaksanakan keagamaannya dapat difasilitasi oleh pemerintah sepanjang memenuhi ketentuan atau norma yang mengatur,  sehingga untuk masalah keagamaan sudah menjadi prioritas program yang dilakukan pemerintah berdasarkan perda yang kita sudah tetapkan. Begitu juga seni, adat, budaya, pemerintah dapat memfasilitasi semua sesuai dengan norma yang diatur,” ujar Parwata.

Sedangkan untuk Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, Parwata mengajak untuk bekerja keras bersama-sama antara pemerintah dan DPRD agar target-target yang dipasang bisa tercapai. Apalagi target pendapatan daerah ditetapkan mencapai Rp 7,4 triliun. “Yang menjadi penekanan kami adalah bagaimana upaya pemerintah untuk mencapai pendapatan Rp 7,4 triliun, sedangkan belanja hampir Rp 8,5 triliun. Ini menjadi kerja bersama kita untuk terus mengupayakan supaya target pencapaian daripada belanja kita ini bisa tercapai. Per hari ini (kemarin) pendapatan hampir Rp 3,7 triliun terkumpul, dan semoga sisa waktu di 2023 ini bisa tercapai 7,4 triliun,” kata Sekretaris DPC PDIP Badung ini. @ ind

Komentar