nusabali

Bupati Usulkan di APBD Perubahan 2023

Isu Pemkab Bangli Nunggak Tunjangan PNS

  • www.nusabali.com-bupati-usulkan-di-apbd-perubahan-2023

Tambahan anggaran TPP PNS dalam APBD Perubahan 2023 sudah diusulkan ke DPRD Bangli. Nilai usulannya Rp 30 miliar.

BANGLI, NusaBali
PNS di lingkungan Pemkab Bangli didera isu tentang  tambahan perbaikan penghasilan (TPP) tahun 2023, dengan dikenal tunjangan PNS, tidak akan dibayarkan oleh Pemkab setempat dalam beberapa bulan atau nunggak. Isu itu diperkuat fakta bahwa anggaran TPP PNS di Bangli yang tercantum dalam APBD 2023, hanya mencakup hingga Juli 2023.

Terkait isu yang menyeruak di kalangan PNS tersebut dibantah oleh Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta. Bupati Sedana Arta memastikan bahwa TPP tersebut akan di bayar penuh. Dia menegaskan, di kabupaten lain ada yang tidak membayarkan TPP untuk bulan Desember dan ada juga November - Desember. Namun dia tak menyebutkan nama kabupaten dimaksud.

"Dari hasil rapat, anggaran TPP PNS di Bangli sudah dialokasikan dalam APBD Perubahan 2023. Kami di Bangli berkomitmen bahwa TPP akan dibayarkan full," jelasnya, Minggu (13/8).

Politisi PDI Perjuangan asal Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli ini menegaskan TPP pasti dan harus dibayarkan. Namun, dia menjelaksan, anggaran TPP dalam APBD 2023, baru mencakup hingga Juli 2023. Oleh karena itu, tambahan anggaran untuk TPP tersebut akan dialokasikan kembali pada APBD Perubahan 2023. "Kami sudah mengajukan. Tinggal menunggu pembahasan dengan DPRD. Sekarang tinggal menunggu jadwal pembahasan," ungkapnya.

Menurut Bupati Sedana Arta, tambahan anggaran TPP PNS dalam APBD Perubahan 2023 sudah diusulkan ke DPRD Bangli. Nilai usulannya Rp 30 miliar.

Kabid Anggaran Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli I Nengah Astawa, mengatakan TPP pada APBD induk baru dianggarkan Rp 81 miliar lebih untuk PNS. Kemudian pada APBD Perubahan akan ditambah Rp 29 miliar lebih.

Anggaran tersebut mencakup TPP 11 bulan, 1 bulan (Desember 2022), 1 bulan TPP ke-13 dan untuk THR. Khusus untuk THR, besaran TPP masing-masing 50 persen. "Sesuai dengan Perbup, untuk TPP Desember 2023 tetap dibayarkan pada Januari 2024," sebutnya. 7esa

Komentar