nusabali

Pemilih Pemula Bisa Nyoblos Berbekal KTP

Pendaftaran Pemilih Susulan Pilkel Serentak

  • www.nusabali.com-pemilih-pemula-bisa-nyoblos-berbekal-ktp

SINGARAJA, NusaBali - Panitia Pemilihan Perbekel (Pilkel) serentak di 11 desa Kabupaten Buleleng saat ini sedang menunggu pendaftaran pemilih susulan, setelah mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pendaftaran pemilih susulan ini dibuka pada tanggal 7 Juli hingga 31 Agustus mendatang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng I Nyoman Agus Jaya Sumpena, Selasa (9/8), menjelaskan pemilih susulan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat yang masih tercecer. Mereka yang belum masuk sebagai pemilih dapat mendaftarkan diri kepada Panitia Pilkel di desanya masing-masing.

“Tahapan ini untuk memastikan jumlah surat suara yang akan dicetak nanti, sehingga saat pemungutan suara 24 September nanti tidak ada persoalan kekurangan surat suara. Meskipun rancangan pencetakan surat suara sudah melebihi 4 persen dari jumlah DPT,” terang Jaya Sumpena.

Data terakhir Dinas PMD Buleleng dari 11 desa yang akan menyelenggarakan Pilkel DPT berjumlah 56.354 orang. Selain warga tercecer, pemilih pemula yang sudah genap berusia 17 tahun sebelum tanggal pemungutan suara diberikan kesempatan untuk menyalurkan hak suaranya. Pemilih pemula dapat memilih calon perbekel hanya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Sementara itu juga sedang berjalan penandatanganan Pilkel Damai oleh seluruh calon perbekel di 11 desa. Komitmen Pilkel Damai ini untuk menjaga kondusivitas daerah masing-masing. “Masing-masing calon perbekel dengan penandatangan ini otomatis berkomitmen menahan diri dan mengamankan konstituen calon pemilihnya. Harapan kita semua Pilkel serentak berjalan lancar dan aman,” imbuh pejabat asal Kelurahan Banjar Jawa, Kecamatan/Kabupaten Buleleng ini.

Foto: Penandatangan Akta Damai Pilkel Serentak 2023 oleh calon perbekel di Desa/Kecamatan Gerokgak, Buleleng. -LILIK

Di sisi lain untuk pemetaan desa rawan konflik saat pelaksanaan Pilkel serentak diserahkan kepada Polres Buleleng. Termasuk untuk tugas pengamanan saat pemungutan dan penghitungan suara pada 24 September 2023 mendatang. Sedangkan 11 desa yang melaksanakan Pilkel serentak tahun ini meliputi Desa Tukadsumaga, Desa Musi, Desa Banyupoh di Kecamatan Gerokgak, Desa Pangkungparuk di Kecamatan Seririt, Desa Sepang Kelod di Kecamatan Busungbiu, Desa Sidetapa, Desa Dencarik di Kecamatan Banjar, Desa Tukadmungga di Kecamatan Buleleng, Desa Sangsit di Kecamatan Sawan serta Desa Sembiran dan Desa Bondalem di Kecamatan Tejakula. 7k23

Komentar