nusabali

Sekda Suyasa Akui Diperiksa Kejagung

Saksi Terkait Kasus Gratifikasi Mantan Kajari Buleleng

  • www.nusabali.com-sekda-suyasa-akui-diperiksa-kejagung

SINGARAJA, NusaBali - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa mengaku telah dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Fahrur Rozi.

Sekda Suyasa diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Buleleng pada tahun 2017.

Suyasa mengatakan memenuhi panggilan penyidik Kejagung pada, Selasa (1/8) lalu. Namun dia enggan membeberkan terkait pemeriksaan tersebut lantaran menyangkut materi penyidikan. Ia hanya menyampaikan ditanya jaksa penyidik terkait proses pengadaaan buku ke sekolah-sekolah sewaktu ia masih menjabat sebagai Kadisdikpora Buleleng.

"Benar saya memang dipanggil menjadi saksi di Kejaksaan Agung tanggal 1 Agustus lalu terkait dengan penetapan tersangka FR (Fahrur Rozi) mantan Kajari Buleleng. Saya tidak menjelaskan dalam hal ini (terkait kasus). Saya sudah sampaikan kepada penyidik apa yang sudah saya alami dan saya ketahui, dan interaksi yang terjadi selama itu," jelas Suyasa saat ditemui di Kantor Pemkab Buleleng, Jumat (4/8).

Dalam pemeriksaan itu, Suyasa dicecar 10 pertanyaan lebih oleh jaksa penyidik. Hanya saja, lagi-lagi ia enggan membeberkan rinci materi pertanyaan tersebut. Apa yang ia sampaikan dalam pemeriksaan tersebut telah dituangkan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Suyasa pun mengaku siap jika suatu saat nanti akan dipanggil lagi untuk pemeriksaan.

"Ada 10 lebih pertanyaan. Nanti di BAP akan muncul faktanya bagaimana. Di persidangan juga akan muncul. Yang jelas pertanyaan semua sudah saya jawab sesuai yang saya ketahui. Nanti kalau ada yang kurang, pasti dipanggil lagi," ungkap Suyasa. Seperti diketahui, Fahrur Rozi, mantan Kajari Buleleng ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus gratifikasi. Fahrur diduga menerima gratifikasi dengan total mencapai Rp 24 miliar lebih sejak tahun 2006 hingga 2019 dari CV Aneka Ilmu yang merupakan perusahaan percetakan dan penerbitan buku.

Kasus Pengadaan Buku di Buleleng itu terjadi pada tahun 2017. Pada waktu itu, sejumlah pihak diwajibkan untuk menganggarkan pengadaan buku yang yang didanai dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) ataupun Biaya Operasional Sekolah (BOS) kepada pihak dinas pemerintahan daerah setempat hingga ke desa-desa.

Informasi yang didapat pada waktu itu, pihak desa dipaksa menyiapkan anggaran kurang lebih Rp 50 juta per desa. Bahkan dari informasi yang didapat, Fahrur selama menjabat di Buleleng diduga memaksa sejumlah pejabat hingga perbekel di Kabupaten Buleleng untuk memuluskan proyek pengadaan perpustakaan sekolah dan desa itu. 7 mzk

Komentar