nusabali

Pertahankan Lahan, Subak Diganjar Reward

Adi Arnawa Beri Pengarahan dalam Rakor LP2B

  • www.nusabali.com-pertahankan-lahan-subak-diganjar-reward

MANGUPURA, NusaBali - Mempertahankan lahan pertanian di tengah masifnya alih fungsi lahan menjadi tantangan besar. Jika tidak ada upaya menghentikan, maka lahan pertanian akan semakin habis.

Subak yang mempertahankan jumlah lahannya serta petani yang aktif mengelola lahan pertaniannya, Pemkab Badung akan mengganjar dengan reward atau penghargaan.

Hal ini disampaikan langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Badung I Wayan Adi Arnawa saat memberikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Badung di ruang rapat sekda, Puspem Badung, Rabu (26/7).

“Pemkab Badung akan memberikan reward dalam bantuk hibah kepada subak yang masih mempertahankan jumlah lahan yang ada di subak. Pemkab juga akan memberikan insentif kepada para petani yang aktif mengelola lahan pertaniannya,” ujar Adi Arnawa.

Adi Arnawa mengatakan, jika berbicara mengenai data perlu dilakukan langkah-langkah untuk memberikan insentif kepada para petani, membeli hasil produksi petani dengan harapan para petani bangga menjadi petani. Ini sebagai bentuk komitmen Pemkab Badung di dalam menetapkan LP2B maupun Lahan Sawah Dilindungi (LSD). “Ke depan saya menginginkan adanya satu instrumen yang dilakukan oleh subak. Di samping juga adanya rekomendasi dari subak, sebagai dasar dilakukannya perizinan berdasarkan kearifan lokal terhadap LP2B maupun LSD untuk tetap bisa bertahan,” katanya.

“Ini merupakan satu terobosan pemerintah daerah dalam rangka mempertahankan LP2B maupun LSD di wilayah Kabupaten Badung,” imbuh birokrat asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan ini.

Sementara itu Kepala Dinas Pertanian dan Pangan I Wayan Wijana, mengatakan LP2B yang ditetapkan akan dilindungi dan dikembangkan secara konsisten. Hal ini guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian ketahanan, dan kedaulatan pangan secara nasional.

“Kebijakan LP2B Kabupaten Badung termuat melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung No 8 Tahun 2019 tentang LP2B dengan perubahan Peraturan Daerah (Perda) No 13 Tahun 2022, keputusan Bupati Badung No 382/048/HK/2022 tentang Penetapan Peta dan Sebaran Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Badung, serta beberapa Peraturan Bupati yang mengatur Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan di Kabupaten Badung,” beber Wijana. 7 ind

Komentar