nusabali

Disbud Surati 38 Desa Adat

Belum Tuntaskan Pararem Anti Rabies

  • www.nusabali.com-disbud-surati-38-desa-adat

SINGARAJA, NusaBali - 38 desa adat di Buleleng sampai saat ini belum membentuk pararem (penjelas awig-awig) tentang anti rabies. Materi pararem ini diinstruksikan oleh Pemkab Buleleng.

Padahal pembentukan pararem ini sudah dimulai sejak Februari 2023. Karena itu, desa adat yang belum menuntaskan pembuatan pararem rabies, kembali disurati oleh Dinas Kebudayaan (Dishub) Buleleng.

Kepala Disbud Buleleng I Nyoman Wisandika, Selasa (25/7), mengatakan dari 169 desa adat di Buleleng, belum seluruhnya menuntaskan pararem rabies. Data Disbud Buleleng, yang sudah memiliki pararem rabies baru 131 desa adat. 38 desa adat lain, pararem anti rabies belum selesai sampai saat ini.

Puluhan desa adat yang belum tuntas pararem dimaksud, yakni 10 desa adat di Kecamatan Buleleng, 2 desa adat masing-masing di Kecamatan Sukasada, Seririt, dan Kubutambahan. 6 desa adat di Kecamatan Busungbiu, 8 desa adat di Kecamatan Sawan, dan 9 desa adat di Kecamatan Tejakula.

Foto: Kepala Dinas Kebudayaan Buleleng I Nyoman Wisandika

“Persoalan, kenapa sampai saat ini belum selesai kami belum tahu persis. Tapi, karena pararem ini dibuat atas kesepakatan bersama, kemungkinan desa adat belum melangsungkan paruman atau belum menemukan kesepakatan. Kami sudah bersurat kembali untuk ketiga kalinya, agar segera bisa dituntaskan,” ucap Wisandika.

Surat pemberitahuan itu dikirimkan ke kecamatan dan Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan. Wisandika juga mengaku selain menyurati secara resmi, kelian desa-kelian desa adat yang belum menuntaskan pembuatan pararem juga dikirimi pesan secara personal.

“Harapan kami paling lambat 7 Agustus ini seluruh desa adat sudah merampungkan pembuatan pararem rabies ini,” imbuh pejabat asal Kelurahan Paket Agung, Kecamatan/Kabupaten Buleleng ini.

Bagi desa adat yang sudah memiliki pararem rabies, dihimbau untuk segera menerapkan aturan adat. Sehingga penanganan dan antisipasi kasus rabies melalui intervensi desa adat dapat terlaksana maksimal. “Kalau sudah ada langsung diterapkan. Biar tidak rugi sudah ada pararem tetapi tidak digunakan. Di dalam pararem itu kan sudah ada sanksi ketika ada pelanggaran bahkan aturan tentang memelihara anjing dengan baik dan bertanggung jawab. Agar tidak mubazir pararem yang sudah dibuat,” tegas Wisandika.

Hingga saat ini, dari 131 desa adat di Buleleng yang sudah memiliki pararem anti rabies, belum ada laporan pelanggaran yang dilakukan krama desa adat.7k23

Komentar