nusabali

Nipu, Bule Belanda Divonis 2 Tahun 3 Bulan

  • www.nusabali.com-nipu-bule-belanda-divonis-2-tahun-3-bulan

DENPASAR, NusaBali - Bule Belanda, Dirk Hermanus Egbertus Kastermans, 53, yang sempat mengamuk di PN Denpasar akhirnya divonis 2 tahun 3 bulan penjara oleh majelis hakim pimpinan AA Aripathi Nawaksara.

Dalam sidang yang digelar Kamis (20/7) majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan sewa vila di Sanur, Denpasar. Terdakwa asal negara Kincir Angin ini diherat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. ‘Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan tiga bulan,” tegas hakim.

Putusan ini turun 3 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Widya yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Atas putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa Dirk Hermanus menyatakan banding.

Tersangka Dirk Hermanus Egbertus Kastermans jadi tersangka dugaan penipuan atas kasus sewa menyewa villa yang berlokasi di Sanur, Denpasar Selatan. Tersangka konon menyewa vila pada WNI, Eddy Lamdjani senilai Rp 455 juta.

Transaksi ini dituangkan dalam Akta Notaris perjanjian pengoperan hak sewa yang diterbitkan oleh Notaris Eric Basuki, Nomor 12 tanggal 3 November 2020. Pengoperan hak sewa menyewa terhitung sejak 4 Mei 2021 hingga 4 Desember 2045. Lalu terjadi tindak pidana penipuan hingga menjadikan Dirk sebagai tersangka. 7 rez

Komentar