nusabali

Pura-pura Bertamu, Curi Motor Teman

  • www.nusabali.com-pura-pura-bertamu-curi-motor-teman

DENPASAR, NusaBali - Seorang buruh bangunan Rizka Efendi, 22, diringkus aparat Polsek Denpasar Selatan pada Rabu (12/7). Pria yang telah ditetapkan jadi tersangka itu berurusan dengan polisi atas dugaan tindak pidana pencurian.

Awalnya polisi menerima laporan dari korban Danra, 30, yang tak lain adalah teman tersangka Efendi yang baru kenal lima hari.

Setelah berhasil mencuri sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi DK 5149 ADY, tersangka kabur menuju kampung halamannya di Desa Gunosari, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur menggunakan sepeda motor hasil curiannya itu. Sayangnya belum sampai kampung, dia ditangkap polisi di Pelabuhan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana sebelum nyeberang ke Pulau Jawa.

Kapolsek Denpasar Selatan AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari saat gelar jumpa pers di Mapolsek Denpasar Selatan, Sabtu (15/7) pagi, mengatakan sepeda motor korban dicuri tersangka memanfaatkan kesempatan saat bertemu ke kos korban di Jalan Pendidikan, Denpasar Selatan pada Rabu, 12 Juli 2023 pagi. Saat itu tersangka bertamu di saat korban sedang dalam situasi kalut karena ada keluarganya sakit.

“Pada saat itu korban mandi. Sementara tersangka sedang duduk di kamar korban. Memanfaatkan kesempatan itu tersangka langsung gerak cepat ambil kunci motor dan STNK lalu kabur. Saat korban keluar dari dalam kamar mandi, tersangka yang merupakan temannya sudah tidak ada di kamar,” ucap AKP Ida Ayu Kalpika.

Awalnya korban tidak curiga. Pada saat hendak pergi dari kos, korban kaget sepeda motornya di parkiran sudah tidak ada. Kunci dan STNK juga hilang. Korban langsung buat laporan ke Polsek Denpasar Selatan. Menerima laporan itu aparat Polsek Denpasar Selatan langsung datang ke lokasi TKP.

Mendengar cerita dari korban, polisi langsung mengarahkan pelaku pencurian itu adalah tersangka Efendi yang merupakan teman korban. Polisi langsung melakukan pengejaran, dan tersangka berhasil ditangkap di Pelabuhan Gilimanuk. “Tersangka kita jerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman lima tahun penjara,” kata AKP Ida Ayu Kalpika.

Sementara tersangka Efendi mengaku mengambil motor korban dengan dalih sebagai kendaraan pulang kampung untuk ambil sepeda motornya di sana. “Saya ambil motor itu untuk kendaraan pulang ke kampung hendak ambil sepeda motor saya di kampung. Soalnya di sini saya tidak punya sepeda motor,” ucap Efendi. 7 pol

Komentar