nusabali

Satpol PP Tertibkan Reklame di Zona Terlarang

  • www.nusabali.com-satpol-pp-tertibkan-reklame-di-zona-terlarang

Anggota Satpol PP Jembrana menertibkan reklame di seputaran Kota Negara, Selasa (20/6). 

NEGARA, NusaBali
Reklame berupa spanduk yang terpasang di zona terlarang dan pamflet yang ditempel pada pohon langsung dibersihkan. Spanduk yang diberangus kebanyakan berisi ucapan selamat hari raya keagamaan. 

Kepala Bidang Penindakan Perundang-Undangan Daerah, I Made Tarma mengatakan, dari hasil pengecekan di antara puluhan reklame itu, ada empat spanduk melanggar zona. Spanduk itu terpasang di perempatan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kesatria Kusuma Mandala, perempatan Batuagung, perempatan Pasar Ijogading, dan depan Terminal Umum Negara. 

“Selain terpasang di tempat terlarang, ada satu spanduk sudah habis masa berlakunya. Ada juga 3 pamflet yang ditempel di pohon,” ungkap Tarma. Penertiban reklame dipastikan akan rutin dilaksanakan setiap bulan untuk menjaga kebersihan dan ketertiban umum. Termasuk mendulang pendapatan dari sektor reklame. *ode

Komentar