nusabali

Overstay, Dua WNA Dideportasi

  • www.nusabali.com-overstay-dua-wna-dideportasi
  • www.nusabali.com-overstay-dua-wna-dideportasi

MANGUPURA, NusaBali - Dua orang Warga Negara Asing (WNA) berasal dari Timor Leste dan Nepal dideportasi petugas Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung pada Selasa (4/7).

Dua WNA itu dideportasi karena overstay atau melewati masa izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Sugito, menjelaskan dua WNA yang dideportasi itu masing-masing berinisial MCM, 36, asal Timor Leste dan AKG, 27, asal Nepal. Kedua WNA tersebut diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian akibat tinggal di wilayah Indonesia melebihi masa izin tinggal yang diberikan alias overstay lebih dari 60 hari.

"MCM dan AKG berhasil diamankan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam patroli keimigrasian yang rutin diselenggarakan oleh Imigrasi Ngurah Rai," kata Sugito, Rabu (5/7).

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh bidang Inteldakim, MCM terakhir masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai pada 19 November 2022, menggunakan Visa on Arrival (VoA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku hingga 18 Desember 2022. Sedangkan AKG, terakhir masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai pada 20 Februari 2023 menggunakan Visa Kunjungan dan memiliki izin tinggal hingga 20 April 2023.

"Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh MCM dan AKG kami kenakan pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dilakukan pendeportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan," tegas Sugito.

Dalam proses penderportasian, kedua WNA itu menanggung sendiri tiket penerbangan. MCM dideportasi menggunakan penerbangan Aero Dili dengan nomor penerbangan 8G182 Denpasar-Dili pada pukul 10.35 Wita. Sedangkan AKG dideportasi menggunakan penerbangan Batik Air dengan nomor penerbangan OD-178 Denpasar-Kuala Lumpur pada 12.25 Wita yang kemudian dilanjutkan dengan Batik Air dengan nomor penerbangan OD-180 Kuala Lumpur-Kathmandu.

"Saya berterima kasih kepada masyarakat yang proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh WNA kepada Imigrasi Ngurah Rai, sehingga dapat diambil tindakan tegas," ujar Sugito. 7 dar

Komentar