nusabali

Praperadilan Ditolak, Disel Tetap Tersangka

  • www.nusabali.com-praperadilan-ditolak-disel-tetap-tersangka

DENPASAR, NusaBali - Gugatan Praperadilan yang diajukan Bendesa Adat Ungasan yang juga anggota DPRD Bali I Wayan Disel Astawa,52, atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan reklamasi ilegal di Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (5/7).

Dalam putusannya, hakim tunggal Agus Akhyudi menyatakan permohonan Praperadilan yang diajukan Disel Astawa sudah masuk pokok perkara sehingga bukan domain praperadilan. Bahwa alasan lain bahwa pemanggilan pemohon untuk diperiksa sebagai saksi, tidak ada izin dari pihak yang berwenang juga ditolak hakim.

"Berdasarkan undang-undang pemerintah daerah terbaru, tidak memuat ketentuan mengenai izin pemanggilan atau pemeriksaan untuk anggota DPRD,: tegasnya.

Hakim juga menyatakan penetapan tersangka oleh termohon Dit Reskrimum Polda Bali dinyatakan sah. Pasalnya penetapan tersangka diperoleh dari hasil penyidikan dengan mendengarkan keterangan dari 20 orang saksi, 1 ahli, 42 barang bukti, keterangan pemohon dan alat bukti.

"Penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum acara yang berlaku sehingga sah berdasarkan hukum dengan dua alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP dan Keputusan MK Nomor: 21/PUU-XII/2014," jelas Hakim Agus Akhyudi dalam putusannya.

Menanggapi putusan praperadilan tersebut, Disel Astawa melalui penasihat hukumnya I Made Parwata didampingi rekan Wayan Adi Aryanta mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan dan akan mengajukan lagi upaya hukum.

Karena dalan fakta persidangan, jelas ada tapi tidak dipertimbangkan. "Ini terkait dengan kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan," terangnya. Dalam gugatannya, Parwata menyatakan bahwa penetapan tersangka Disel Astawa tidak sah dan cacat hukum.

Parwata menjelaskan, Disel yang juga anggota DPRD Provinsi Bali, dalam kapasitasnya adalah selaku Jro Bendesa Adat Ungasan tidak pernah melakukan reklamasi. Bahkan kuasa hukum Disel secara gamblang menjelaskan pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi untuk melakukan reklamasi tersebut. "Tidak ada memberikan rekomendasi reklamasi dalam bentuk apapun dan kepada siapa pun," jelasnya.

Lanjut dia, soal pengelolaan pesisir pantai, diakui Disel Astawa, pihaknya tidak punya hak untuk melakukan pengelolaan. Namun yang berhak, kata Parwata adalah desa adat melalui prajuru desa adat. Dan selama ini, yang dilakukan Disel adalah sebagai Jro Bendesa berdasarkan paruman krama adat. "Jadi segala tindakannya adalah bersifat kolektif kolegial. Mekanisme itu sudah ditempuh melalui paruman," kata Parwata.

Dijelaskan pula bahwa walau tidak melakukan reklamasi namun diakui untuk wilayah pesisir ada rekomendasi untuk kelompok nelayan yang berdasarkan atas paruman. "Dan itu bukanlah reklamasi, bukan juga pengurugan," tegas Parwata.

Lantas yang terjadi? "Itu adalah budi daya ikan untuk kelompok nelayan, dan kelompok nelayan itu adalah warga masyarakat di sana," sebutnya sembari menjelaskan tidak hanya desa adat, pemerintah wajib menyediakan fasilitas tersebut.

Terpisah menanggapi putusan praperadilan ini, Kasatpol PP Badung IGAK Suryanegara, selaku pelapor kasus reklamasi Pantai Melasti mengapresiasi putusan pengadilan tersebut. "Pemerintah memberikan apresiasi putusan Pengadilan, bahwa karena dalil-dalil pemohon tidak dapat dibuktikan, maka permohonan pemohon ditolak. Putusan hakim juga menolak permohonan pemohon seluruhnya dan penetapan pemohon sebagai tersangka adalah sah secara hukum," ujarnya. 7 rez, ind

Komentar