nusabali

Satgas TPPO Polres Bandara Ngurah Rai Gagalkan Keberangkatan 3 WNI ke Qatar

  • www.nusabali.com-satgas-tppo-polres-bandara-ngurah-rai-gagalkan-keberangkatan-3-wni-ke-qatar

MANGUPURA, NusaBali.com -  Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil menggagalkan keberangkatan tiga Warga Negara Indonesia (WNI) ke Qatar.

Ketiga korban dimaksud masing-masing berinisial Y, 39 (asal Bandung), SR, 48 (asal Banyuwangi; dan AE, 46 (asal Tasikmalaya). Para korban ini semuanya perempuan yang hendak mendapatkan kesempatan kerja di luar negeri. 

Bersamaan dengan ketiga korban Tim Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga mengamankan satu orang kurir berinisial ERS, 41 (asal Purwakerta). 

Keempatnya diamankan di Terminal Keberangkatan Internasioanl Bandara Ngurah Rai beberapa saat sebelum terbang ke Bangkok untuk menuju ke Qatar sebagai negara tujuan pada Senin (26/6/2023) sekitar pukul 13.00 Wita. 

Tiga orang korban sudah dipulangkan ke kampung halaman masing-masing. Sedangkan ERS yang dalam perkara ini sebagai kurir ditahan dan ditetapkan jadi tersangka perdagangan orang. 

Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga dikonfirmasi Rabu (28/6/2023) siang mengatakan para korban dan tersangka berhasil digagalkan keberangkatan ke Qatar setelah mendapat laporan dari petugas Imigrasi di Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai. 

Mereka dicurigai petugas imigrasi ke Qatar untuk bekerja, namun tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. 

"Menerima informasi itu kami langsung melakukan penyelidikan. Kami mengamankan tiga orang perempuan (korban) yang hendak ke Qatar untuk bekerja tetapi tidak mengantongi dokumen yang sah sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Para korban ini rencananya akan bekerja sebagai asisten rumah tangga. Saat itu juga kami mengamankan seorang perempuan lainnya sebagai kurir," ungkap Iptu Rionson. 

Para korban dan terduga pelaku diamankan ke Mapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Usai dilakukan pemeriksaan ketiga orang korban melakukan koordinasi dengan pihak BP3MI (Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) Provinsi Bali untuk penanganan ataupun pemulangan para korban ke kampung halaman, pada Selasa (27/6/2023).

Sedangkan ERS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tersangka disangkakan dengan Pasal 81 juncto  Pasal  69 subsider Pasal 83 Jo Pasal 68 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar dan atau Pasal 4 Jo Pasal 10 UU Nomor 21Tahun 2007 tentang Tindak Pidana  Perdagangan Orang ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta  dan paling banyak Rp 600 juta.

“Untuk sementara tersangka kami titipkan penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali karena Polres Bandara belum memiliki rutan untuk perempuan. Adapun barang bukti yang diamankan adalah 4 buah paspor, 4 buah boarding pass tujuan Bangkok dan 2 unit HP," pungkasnya. *pol

Komentar