nusabali

Penerima Vaksin Covid-19 Booster Kedua Capai 3,37 Juta

  • www.nusabali.com-penerima-vaksin-covid-19-booster-kedua-capai-337-juta

JAKARTA, NusaBali.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat penerima vaksin Covid-19 dosis penguat atau booster kedua hingga Selasa, 27 Juni 2023 mencapai 3.379.798 orang.

Keterangan Satgas Penanganan Covid-19 yang diterima ANTARA di Jakarta, Selasa, juga mencatat pencapaian vaksinasi booster pertama berjumlah 69.043.478 orang dari total sasaran 234.666.020 orang.
 
Untuk penerima vaksinasi dosis kedua berjumlah 174.928.998 orang. Sedangkan dosis pertama mencapai 203.864.333 orang.
 
Sementara untuk angka kesembuhan Covid-19 bertambah sebanyak 172 orang sehingga total kesembuhan sejak Maret 2020 menjadi 6.641.191 orang.

Sementara untuk penambahan kasus harian Covid-19 sebanyak 79 orang sehingga total kasus terkonfirmasi positif sejak Maret 2020 mencapai 6.811.897 orang.
 
Selain itu, terdapat penambahan kasus meninggal sebanyak tiga orang pada Senin ini, sehingga total pasien Covid-19 meninggal menjadi 161.870 orang.
 
Satgas Covid-19 juga mencatat, jumlah kasus aktif yang mencakup penderita Covid-19 yang masih menjalani perawatan dan isolasi mandiri pada hari ini sebanyak 8.836 kasus aktif, turun 96 orang dibandingkan hari sebelumnya (16/6).
 
Selain itu terdapat pula 758 orang yang masuk dalam kategori suspek. Hasil tersebut didapat setelah dilakukan pengujian pada hari ini terhadap 9.809 spesimen.
 
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan salah satu dampak dari berakhirnya status kedaruratan kesehatan di Indonesia adalah pelimpahan kendali Covid-19 kepada masing-masing individu, termasuk skema pembiayaan perawatan pasien Covid-19, protokol kesehatan, hingga vaksinasi yang tidak lagi menjadi tanggungan pemerintah.
 
Nadia mengatakan skema pembiayaan perawatan pasien Covid-19 bagi masyarakat tidak mampu masih dalam proses transisi ke kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
 
"Saat pandemi, rumah sakit klaim langsung ke Kemenkes, tetapi nanti lewat BPJS Kesehatan. Diverifikasi datanya, jika benar, baru pemerintah bayar melalui mekanisme klaim BPJS, tetapi sumber uangnya bukan BPJS," katanya.
 
Terkait dengan protokol kesehatan, kata Nadia, diserahkan kepada masing-masing pemangku kepentingan terkait, baik di sektor transportasi, layanan pendidikan, maupun pengelola kawasan umum.*ant

Komentar