nusabali

Praktek Jual-Beli Los/Kios, Perkeruh Rencana Revitalisasi Pasar Umum Negara

  • www.nusabali.com-praktek-jual-beli-loskios-perkeruh-rencana-revitalisasi-pasar-umum-negara

Data Dinas Koperindag Jembrana, tercatat ada sebanyak 104 orang pedagang yang memiliki lebih dari satu los/kios di PUN.

NEGARA, NusaBali - Di tengah pro-kontra rencana revitalisasi Pasar Umun Negara (PUN), Jembrana, ternyata ada sejumlah pedagang yang memiliki lebih dari satu los maupun kios. Persoalan ini pun diketahui terjadi karena adanya praktek jual-beli los/kios di pasar. Hal ini pun disinyalir menjadi salah satu akar masalah yang juga memicu gelombang penolakan sejumlah pedagang dan akhirnya memperkeruh rencana revitaliasi PUN.

Dari informasi yang dihimpun NusaBali, Minggu (25/6), praktek jual-beli los/kios di PUN sudah terjadi cukup lama dan masih terjadi hingga saat ini. Harga per kios/los cukup variatif. Bahkan untuk harga kios yang berada di depan pasar atau di posisi paling strategis bisa mencapai ratusan juta rupiah. "Baru tahun kemarin juga ada yang beli kios di depan. Harganya sampai Rp 300 juta. Dan itu dia beli dengan minjam uang di bank. Maka dari itu wajar saja ada yang menolak. Kasian juga yang baru beli itu," ujar salah satu pedagang di PUN, Minggu kemarin.

Ketua Umum Paguyuban PUN Gusti Putu Adnyana, 60, saat dikonfirmasi Minggu kemarin, tidak menampik adanya praktek jual-beli los/kios itu. Adnyana yang juga sudah berjualan di PUN sejak tahun 1982 lalu, mengatakan praktek jual-beli los/kios itu, sudah terjadi turun-temurun sejak awal berdirinya PUN. Namun praktek jual-beli secara di bawah tangan itu tidak ada diatur atupun dilarang pemerintah sehingga akhirnya ada beberapa pedagang yang memiliki lebih dari satu los/kios itu.

"Itu ada. Cuman yang menjadi pertanyaan kami, kenapa pemerintah tetap membiarkan. Kasian pedagang yang sudah beli los/kios. Apalagi setelah revitalisasi nanti, kita malah diberikan los/kios yang lebih kecil. Ini yang juga kita inginkan ada solusi dari pemerintah," ucap Adnyana.

Sementara berdasar data Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Jembrana, tercatat ada sebanyak 104 orang pedagang yang memiliki lebih dari satu los/kios di PUN. Dari jumlah itu, ada 50 orang yang memiliki los/kios lebih di areal pasar umum, dan 54 orang yang memiliki kios lebih di areal pasar swadaya atau pasar inpres.

Kepala Dinas Koperindag Jembrana I Komang Agus Adinata mengatakan, data orang yang memiliki los/kios lebih itu, terpetakan berdasar Surat Ketetapan Retribusi (SKR) los/kios di PUN. Menurutnya, di PUN terdapat sebanyak 981 los/kios, dengan rincian di pasar umum terdapat 612 los/kios (236 los dan 348 kios) dan di pasar swadaya terdapat 369 los/kios (86 los dan 283 kios).

Dari total 981 kios itu, ada sebanyak 212 los/kios yang tidak aktif atau tidak digunakan sebagai tempat berjualan. Namun sejumlah kios yang tidak aktif itu, hanya digunakan gudang ataupun kosong karena belum ada pengontrak. "Mestinya itu semua difungsikan sebagai tempat jualan. Dan dari penelusuran kita ada yang bukan pedagang tetapi punya los/kios," ucap Agus Adinata.

Disinggung mengenai adanya praktek jual-beli los/kios di PUN, Agus Adinata tidak menampik hal tersebut. Dirinya pun mengatakan bahwa praktek jual-beli di bawah tangan itu, menjadi masalah yang akhirnya memperkeruh situasi di tengah rencana revitalisasi PUN ini. "Itu yang bikin repot sebenarnya," ujarnya.

Agus Adinata mengaku, praktek jual-beli itu sudah menjadi masalah warisan ketika pasar masih dikelola di bawah Perusahan Umum Daerah (Perusda). Sampai saat ini, belum ada Peraturan Daerah (Perda) mengenai hal tersebut dan tidak ada retribusi ataupun pemasukan daerah dari praktek jual beli kios yang mencapai ratusan juta rupiah tersebut. 

"Kemungkinkan itu dulu diberikan pemindahan biar mengaktifkan kios/los yang sudah ada. Memfungsikan semua biar tidak mangkrak. Dan kita pun terpaksa masih ikut yang dari pengelola-pengelola sebelumya biar tidak merugikan semua pihak," ujar Agus Adinata.

Menurut Agus Adinata, dalam revitalisasi PUN nanti, ada rencana untuk menata masalah yang warisan tersebut. Mengenai solusi dari pemerintah terhadap para pedagang yang telah menjadi korban praktek jual beli itu, akan dijamin kembali mendapat tempat berjualan setelah revitaliasi.

"Solusi tetap saja dia mendapatkan tempat dulu. Tetapi di masa peralihan nanti yang kita buat konsep Peraturan Daerah (Perda), kita mau menata. Termasuk menata biar tertib tata cara menyewa pemanfaatan los/kios. Terus bagaimana pemanfaatan pengalihan orang tua ke anak atau pihak ke tiga. Tentu dalam hal itu, kita kita harus melibatkan semua pihak," ucap Agus Adinata. 7 ode

Komentar