nusabali

Gunakan Kunci Duplikat, PRT Gasak 241 Cincin Emas

  • www.nusabali.com-gunakan-kunci-duplikat-prt-gasak-241-cincin-emas

Personel Polsek Kota Negara mengamankan Rika Hervina Rahayu, 24, Jumat (25/12) malam. 

NEGARA, NusaBali
Pembantu rumah tangga (PRT) ini ditangkap karena menggasak 241 cincin emas majikannya, Bambang Supriadi, 57, di Jalan Gunung Semeru Gang V, Lingkungan Ketugtug, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan/Kabupaten Jembrana. 

Modus operandinya, pelaku mengunakan kunci duplikat. Atas kejadian ini, korban menderita kerugian Rp 247 juta. Informasinya, pelaku ditangkap di tempat tinggalnya di Banjar Tangi, Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, Jembrana. Aksi pencurian di rumah majikannya yang punya toko emas di Pasar Umum Negara (PUN) itu dilakukan pada Rabu (23/12) pagi.

Hari itu, pelaku yang sudah satu setengah bulan menjadi PRT di rumah korban datang untuk bersih-bersih sekitar pukul 06.00 Wita. Pelaku yang asal Dusun Curah Lele, Kelurahan Wono Asri, Kecamatan Tempurejo, Jember, saat bersih-bersih mengambil kunci duplikat kamar tidur majikannya. 

Setelah memegang kunci duplikat, pelaku yang sudah mengetahui situasi dengan mudah melancarkan aksinya. Ketika itu, majikannya sudah pergi dari rumah untuk buka toko, sekitar pukul 09.00 Wita. Pelaku berhasil mengambil ratusan cincin emas seberat total 609,35 gram yang ditempatkan dalam satu kantong plastik di bawah tempat tidur korban. Setelah memindahkan perhiasan emas itu, pelaku langsung menaruh cincin di dalam jok sepeda motornya. 

Merasa aman, pelaku meneruskan pekerjaannya membersihkan rumah. Pada hari itu juga, korban mengetahui ratusan cincinnya hilang. Namun pemilik toko emas itu tak lantas lapor polisi, meski mencurigai pembantunya sebagai pelaku. Keesokan harinya, Kamis (24/12), kecurigaan korban terhadap pembantunya nyaris sirna sebab mantan tenaga kerja wanita (TKW) itu datang bekerja seolah-olah tak ada kejadian apapun. 

Kecurigaan korban kembali menguat setelah mendapat informasi pelaku menjual cincin emas di salah satu toko emas di PUN. Korban berupaya bertanya baik-baik, namun pelaku tetap pendirian tak mengakui perbuatannya. Korban pun memutuskan melapor ke Mapolsek Kota Negara, Jumat malam sekitar pukul 22.00 Wita. Selang beberapa jam menerima laporan petugas berhasil meringkus pelaku di rumahnya, sekitar pukul 23.30 Wita.

Kapolsek Kota Negara, Kompol I Made Prihenjagat membenarkan penangkapan itu, Minggu (27/12). Sebelum penangkapan, pelaku yang mengaku sedang hamil muda itu sempat berkelit. Setelah ditemukan barang bukti cincin emas yang beberapa di antaranya disembunyikan pada lipatan kaos kaki, tas jinjing, dan dompet, akhirnya pelaku menyerah. 

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman maksimal 7 tahun penjara. "Dari pengakuannya, beberapa cincin sudah sempat dijual seharga Rp 2,4 juta dan uangnya habis untuk kebetuhan sehari-hari,” terang Kompol Prihenjagat. 7 ode

Komentar