nusabali

Beraksi di 4 TKP, Duo Curanmor Dijuk

  • www.nusabali.com-beraksi-di-4-tkp-duo-curanmor-dijuk

DENPASAR, NusaBali - Dua anggota komplotan pencuri motor Rama Dana Hosea Saingo, 20 dan I Made Josi Pratama, 22, diringkus Polsek Denpasar Barat pada Jumat (9/6) sekitar pukul 11.00 Wita.

Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Denpasar Barat dan di Jalan Akasia XVI, Denpasar Timur. 

Penangkapan terhadap duo kawanan maling ini berawal laporan dari salah seorang korban I Wayan Sunarta, 49. Korban asal Banjar Tegal Buah Padang Sambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha Mio DK 3404 KB. Motor tersebut diketahui hilang di parkiran rumahnya pada Jumat (9/5) sekitar pukul 22.00 Wita.
 
Berdasarkan laporan aparat Polsek Denpasar Barat langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk di lapangan pelaku pencurian itu mengarah kepada kedua tersangka. Setelah sebulan diburu akhirnya keduanya berhasil ditangkap pada Jumat (9/6). 

"Setelah keduanya berhasil ditangkap barulah diketahui kalau kedua tersangka ini sudah beraksi di empat TKP, yaitu di dua TKP di Denpasar Timur dan dua TKP di Denpasar Barat," ungkap Kapolsek Denpasar Barat Kompol IGA Made Ari Herawan saat gelar jumpa pers di Mapolsek Denpasar Barat, Senin (12/6) siang. 

Barang bukti yang diamankan adalah empat unit sepeda motor hasil curian dan tersangka kini diamankan di Mapolsek Denpasar Barat. Keterangan dari kedua tersangka masih di dalami. "Kedua tersangka dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kami masih kembangkan keterangan keduanya. Sampai saat ini yang diakui empat TKP," pungkasnya. 7 pol

Komentar