nusabali

Tingkatkan Retribusi, Pasar Kidul Ditata

Pedagang Dilarang Jual Beli Kios

  • www.nusabali.com-tingkatkan-retribusi-pasar-kidul-ditata

Pedagang dilarang menyewakan, menjual, dan meminjamkan ruko, toko, kios los pasar dan tempat pelataran.

BANGLI, NusaBali
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bangli melarang para pedagang di Pasar Kidul Bangli berjual-beli kios pasar di bawah tangan. Guna mencegah praktik ilegal itu, dinas ini membuat  perikatan dengan para pedagang pemegang hak pakai kios.

Upaya itu juga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Kabid Perdagangan Disperindag Bangli Anak Agung Ayu Ira Diah Sunaryani, seizin Kadisperindag Bangli I Wayan Gunawan, mengatakan perikatan dimaksud berupa perjanjian. Beberapa pedagang telah mengisi formulir surat perjanjian. Penyebaran formulir ini, dinas melibatkan pengelola Pasar Kidul.

Pada perjanjian, ada delapan poin yang harus dipatuhi para pedagang. ‘’Salah satunya, pedagang dilarang menyewakan, menjual, dan meminjamkan ruko, toko, kios los pasar dan tempat pelataran tanpa sepengetahuan pihak petugas dinas," jelasnya, Rabu (7/6).

Poin lain, lanjut Agung, para pedagang wajib membayar retribusi pelayanan pasar setiap hari buka pasar. Hal ini sesuai Perda. Jika ada pedagang tidak membayar retribusi selama seminggu berturut-turut dan tanpa ada pemberitahuan kepada pihak dinas, maka pedagang bersangkutan akan dikenai sanksi. "Sanksi paling keras bisa pencabutan sepihak tempat berdagangnya. Sanksi ini dalam upaya meningkatkan pendapatan retribusi pasar,” kata Agung Ira.

Pihaknya tidak ingin seperti tahun sebelumnya. Di pasar ini banyak kios tutup hingga berbulan- bulan, bahkan ada kios beralih fungsi sebagai gudang. Di Pasar Kidul terdapat 57 toko dan 103 kios.7esa

Komentar