nusabali

Aktivasi Identitas Digital Belum Maksimal

  • www.nusabali.com-aktivasi-identitas-digital-belum-maksimal

TABANAN, NusaBali - Program aktivasi Identitas Kependudukan Digitalisasi (IKD) di Kabupaten Tabanan belum optimal. Dari target aktivasi sebesar 25 persen yang diberikan pusat terealisasi pada bulan Desember mendatang, hingga kini baru tercapai 0,9 persen.

Jika dijumlah sekitar 371.000 orang yang harus melakukan aktivasi. "Hingga sekarang yang baru melakukan aktivasi baru 0,9 persen atau baru 3.500 orang," kata Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi I Wayan Januada, Rabu (24/5).

Sehingga untuk mengejar target yang telah ditetapkan, Disdukcapil lebih gencar turun ke desa. Tujuannya agar masyarakat tidak perlu lagi melakukan perjalanan jauh ke kantor Disdukcapil, melainkan cukup mendatangi kantor desa. "Dalam penyediaan layanan IKD di desa, diperlukan kesiapan operator dan infrastruktur utama, terutama jaringan internet. Pada tahap awal, kami memberikan pelatihan langsung kepada operator desa," tegasnya. 

Setidaknya 30 desa sudah siap melayani aktivasi IKD kepada masyarakat. Proses aktivasi ini adalah memasukkan seluruh data diri.  Dari 133 desa yang ada, yang sudah siap melayani aktivasi IKD ke masyarakat sebanyak 30 desa. "Desa yang sudah diberikan petunjuk proses aktivasi ini sudah 30 desa. Tergantung juga dari permintaan desa,” sebutnya. 

Dia menambahkan, meskipun verifikasi IKD telah dilakukan, penggunaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) fisik masih tetap berlaku. Hal ini dikarenakan beberapa pihak, termasuk lembaga perbankan, masih mengharuskan penggunaan e-KTP fisik dalam layanan mereka. Disdukcapil masih berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat dan lembaga terkait mengenai manfaat dan validitas IKD.

Di sisi lain, Disdukcapil berharap agar partisipasi ASN dalam aktivasi IKD dapat meningkat. Untuk itu, mereka berencana membuat surat penegasan kepada OPD agar segera melaksanakan aktivasi IKD di kantor Disdukcapil. "Kami optimis kejar target promosi akan terus dilakukan meskipun belum mendapat respons yang maksimal," tandasnya. 

Penerapan IKD ini adalah instruksi langsung dari Kementerian Dalam Negeri melalui Direktoral Kependudukan dan Catatan Sipil. Penerapan ini menggunakan aplikasi yang dapat di download lewat Google Playstore bernama 'Kartu Identitas Digital'. Dalam IKD ini seluruh indentitas diri sudah tercantum mulai dari KTP, KK, hingga akta perkawinan. 7des

Komentar