nusabali

Bupati Agung Bharata Raih Terbaik Pertama

  • www.nusabali.com-bupati-agung-bharata-raih-terbaik-pertama

Bupati Agung Bharata juga meraih penghargaan ‘Pelaksana Terbaik Upaya Pencegahan dan Penghapusan Pekerja Anak’ dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri. 

Sukses Mencegah dan Hapus Pekerja Anak 

Penghargaan ini berpredikat ‘Terbaik Pertama’ dengan skor 58.0. Penghargaan diserahkan Menteri M Hanif Dhakiri di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI di Jakarta, Senin (12/6). Penghargaan tersebut serangkaian peringatan Hari Dunia Menentang Pekerja Anak dan Kegiatan Kampanye Bulan Menentang Pekerja Anak Nasional. Selain Kabupaten Gianyar, kabupaten lain yang menerima penghargaan serupa yakni Kabupaten Kutai Negara, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Temanggung, dan Kabupaten Bantaeng.

“Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi bagi pemerintah di daerah yang ikut mendorong meningkatkan kualitas generasi penerus bangsa, melalui pendekatan pencegahan dan penghapusan pekerja anak," jelas Menteri Hanif. 

Masalah pekerja anak, kata Hanif, bukanlah masalah sederhana, melainkan masalah kompleks dan lintas sektoral. Oleh karena itu, penanganannya memerlukan tanggung jawab semua pihak, baik unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, maupun LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).

Bupati Gianyar AA Gde Agung Bharata mengatakan, rintisan ‘Kabupaten Gianyar Bebas Pekerja Anak’ dimulai tahun 2014. Langkah itu diawali dengan menyatukan komitmen bersama semua pihak dalam bentuk “Deklarasi Kabupaten Gianyar Bebas Pekerja Anak Tahun 2018”. Deklarasi ditandatangani seluruh unsur pimpinan daerah, kepala OPD, asosiasi pengusaha, LSM, MMDP (Majelis Madya Desa Pakraman), dan serikat pekerja, disaksikan Menaker di Balai Budaya Gianyar, Senin, 25 Mei 2014. Deklarasi ini merupakan deklarasi pertama di Bali. 

Selanjutnya disusun Road Map Gianyar Bebas Pekerja Anak, diterbitkan Perbub Nomor 85 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Bagi Anak, Perbub. Nomor 86 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang, Perbub Nomor 31 Tahun 2015 tentang Kabupaten Bebas Pekerja Anak, dan Surat Edaran Bupati Gianyar tentang larangan bagi pengusaha untuk mempekerjakan anak. Melalui aturan itu, semua pihak menjajaki para orangtua anak untuk tidak memaksa anak bekerja, apalagi pada bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.

Bupati Agung Bharata menjelaskan, dari hasil pendataan, akhir Desember 2013, jumlah anak usia sekolah yang mengalami masalah kesejahteraan sosial (PMKS) 613 anak dari keluarga miskin.Pemkab Gianyar dibantu Kemenaker melalui program Pengurangan Pekerja Anak -  Program Keluarga Harapan (PPA-PKH) telah menarik 180 pekerja anak pada tahun 2014, tahun 2015 sebanyak 300 anak, dan tahun 2016 sebanyak 126 anak. Seluruh anak itu telah mengikuti masa penyesuaian selama sebulan, dan mereka telah kembali bersekolah.

Bupati Agung Bharata berharap tidak ada lagi pekerja anak di Gianyar. Pihaknya meminta kepada para pengusaha Gianyar tidak mempekerjakan anak. Bila melanggar, Pemerintah tidak segan-segan menindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. *lsa

Komentar